Beredar Baleho Agar Hadi Sudirfan Selaku Kades Aengtongtong Dihukum Berat Di Pengadilan Tingkat Banding

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Sumenep, Beberapa hari belakangan telah beredar baleho yang terpampang dibeberapa rumah penduduk Desa Aengtongtong, terpantau dari hari Senin, 19 September 2022 sampai dengan berita ini di tayangkan baleho itu masih terpampang.

Baleho yang banyak terpampang dibeberapa tempat itu bertuliskan berikut :

KAMI MASYARAKAT DESA AENGTONGTONG
TETAP MENGAWAL KASUS TERDAKWA HADI SUDIRFAN, S.Pd.I
OKNUM KEPALA DESA AENGTONGTONG
AGAR DIHUKUM BERAT DI PENGADILAN DITINGKAT BANDING SURABAYA
DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 311 (1) KUHP, ATAU 310 (2) KUHP, ATAU 310 (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulisan pada baleho semua hurufnya memakai huruf kapital (huruf besar) semua.

Baleho yang tersebar dibeberapa rumah penduduk itu diantaranya di rumah Madrim, di tembok rumah Ahrip, di tembok rumah Sapik dan masih ada tempat lain yang juga terdapat baleho yang terpampang.

Saat media ini menemui salah satu warga Desa Aengtongtong bernama jazak, ia menuturkan jika baleho itu diserukan oleh beberapa warga agar didengar oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, karena terhadap proses pidana kasusnya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong masih proses banding.

Baca Juga :  Inkado Waykanan Memperoleh 49 Medali Emas Dalam Ajang Darmajaya Cup 2 Open & Festival 2022 Piala Erick Tohir Mentri BUMN

“Baleho itu biar bisa dilihat oleh Pengadilan Tinggi tingkat banding bahwa masyarakat ada yang menyerukan hukumannya diperberat”, ujar jazak.

Diberita sebelumnya disebutkan bahwa pemberhentian perangkat di Desa Aengtongtong ini seharusnya menjadi pelajaran hukum bagi setiap kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, bahwa Kades tidak bisa dengan seenaknya memberhentikan atau memecat perangkat desanya tanpa punya dasar hukum dan alasan yang kuat.

Terbukti, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aeng-Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep divonis kurungan selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Selasa, (16/8/2022).

Menurut Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan terdakwa Kades Aengtongtong, terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Batu Pimpin Upacara Sertijab Dan Pisah Sambut Kasat Intelkam Polres Batu

“Ya, putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong telah divonis penjara selama 7 bulan,” kata Hendrik.

Keluarnya putusan tersebut, pihaknya sudah jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa yang dianggap meresahkan masyarakat, itu tidak terbukti.

“Hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertuang dengan putusan nomor: 40/Pid.B/2022/PN Smp,” jelasnya.

Namun terhadap putusan tersebut, kata Hendrik, Kepala Desa sekarang masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“Dia mengajukan banding sekarang ” ungkapnya.

Hendrik menambahkan bahwa bukan hanya Kepala Desa Aengtongtong yang mengajukan banding, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengajukan banding, karena jaksa ingin mempertahankan tuntutannya supaya ditingkat banding terdakwa ini di vonis 1 tahun.

“Saya dan beberapa masyarakat Aengtongtong harap pengadilan tingkat banding menambah berat hukuman Hadi Sudirfan” harap Hendrik. (fans)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Minggu, 4 Februari 2024 - 22:32 WIB

Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB