Beredar Baleho Agar Hadi Sudirfan Selaku Kades Aengtongtong Dihukum Berat Di Pengadilan Tingkat Banding

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Sumenep, Beberapa hari belakangan telah beredar baleho yang terpampang dibeberapa rumah penduduk Desa Aengtongtong, terpantau dari hari Senin, 19 September 2022 sampai dengan berita ini di tayangkan baleho itu masih terpampang.

Baleho yang banyak terpampang dibeberapa tempat itu bertuliskan berikut :

KAMI MASYARAKAT DESA AENGTONGTONG
TETAP MENGAWAL KASUS TERDAKWA HADI SUDIRFAN, S.Pd.I
OKNUM KEPALA DESA AENGTONGTONG
AGAR DIHUKUM BERAT DI PENGADILAN DITINGKAT BANDING SURABAYA
DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PASAL 311 (1) KUHP, ATAU 310 (2) KUHP, ATAU 310 (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tulisan pada baleho semua hurufnya memakai huruf kapital (huruf besar) semua.

Baleho yang tersebar dibeberapa rumah penduduk itu diantaranya di rumah Madrim, di tembok rumah Ahrip, di tembok rumah Sapik dan masih ada tempat lain yang juga terdapat baleho yang terpampang.

Saat media ini menemui salah satu warga Desa Aengtongtong bernama jazak, ia menuturkan jika baleho itu diserukan oleh beberapa warga agar didengar oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, karena terhadap proses pidana kasusnya Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aengtongtong masih proses banding.

Baca Juga :  Dugaan Menggunakan IMB Palsu, Bangunan 2 Lantai Bebas Dari Pengawasan Penjaringan

“Baleho itu biar bisa dilihat oleh Pengadilan Tinggi tingkat banding bahwa masyarakat ada yang menyerukan hukumannya diperberat”, ujar jazak.

Diberita sebelumnya disebutkan bahwa pemberhentian perangkat di Desa Aengtongtong ini seharusnya menjadi pelajaran hukum bagi setiap kepala desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, bahwa Kades tidak bisa dengan seenaknya memberhentikan atau memecat perangkat desanya tanpa punya dasar hukum dan alasan yang kuat.

Terbukti, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kepala Desa Aeng-Tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep divonis kurungan selama 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Selasa, (16/8/2022).

Menurut Hendrik Jatmiko Winandy selaku pelapor mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan terdakwa Kades Aengtongtong, terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Malam Hari, Personil Satlantas Polres Batu Lakukan Patroli Blue Light

“Ya, putusan PN Sumenep, terdakwa Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong telah divonis penjara selama 7 bulan,” kata Hendrik.

Keluarnya putusan tersebut, pihaknya sudah jelas membuktikan bahwa tuduhan Kades Aengtongtong yang memberhentikan pelapor sebagai perangkat desa yang dianggap meresahkan masyarakat, itu tidak terbukti.

“Hasil putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertuang dengan putusan nomor: 40/Pid.B/2022/PN Smp,” jelasnya.

Namun terhadap putusan tersebut, kata Hendrik, Kepala Desa sekarang masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“Dia mengajukan banding sekarang ” ungkapnya.

Hendrik menambahkan bahwa bukan hanya Kepala Desa Aengtongtong yang mengajukan banding, tapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep juga mengajukan banding, karena jaksa ingin mempertahankan tuntutannya supaya ditingkat banding terdakwa ini di vonis 1 tahun.

“Saya dan beberapa masyarakat Aengtongtong harap pengadilan tingkat banding menambah berat hukuman Hadi Sudirfan” harap Hendrik. (fans)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Berita Terbaru

Pendidikan

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Sabtu, 22 Nov 2025 - 21:52 WIB