Suaranesia.com, Bandung Barat,- Berdasar kan Hasil Laporan Masyarakat Desa Jati Mekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, tim Yang tergabung dari Media Bedah Kasus Faktual, Bhayangkara 1, Buser45, Buser Bhayangkara 74 dan Media Pena Sakti Indonesia.
Menyikapi marak nya mafia hukum di tubuh polres cimahi terutama unit narkotika dan obat obatan terlarang, menjumpai kepala unit 2 narkoba Polres Cimahi yakni Iptu Luqi Lukman F.SH.MH di dapat kan hasil konfirmasi bahwa total tangkapan dari pemakai jenis obat obatan Tramadol dan Eksimer bahwa total jumlah tangkapan adalah 48 Orang diantaranya pemakai dan pengedar adalah total 48 tersangka.
Dari hasil investigasi dan konfirmasi tim Media Anti Pungli ini di dapati informasi dari masyarakat sekitar yang tertangkap telah di lepas dan di tebus dengan angka 6 sampai 15 juta rupiah,.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dari beberapa orang yang di konfirmasi oleh pihak media yang tertangkap dan di konfirmasi oleh pihak rekan rekan bahwa dengan alasan, pemakai maka mereka di keluar kan oleh pihak unit narkotika unit 2 atas perintah pimpinan mereka di berikan keringanan dengan mengeluarkan uang tebusan sebesar 6 sampai 15 juta orang.
Artinya Kepala Satuan Narkotika dan Unit 2 Cimahi melakukan kegiatan jual beli hukum di tubuh Polres Cimahi secara total masalah mafia hukum yang ada di tubuh Polri sangat membuat jelek nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
karena kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pernah mengatakan bahwa jika ada Anggota dari Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia maka akan di berikan hukuman dan ganjaran berupa Sanksi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pertaruran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan Kode Etik yang telah ditetapkan oleh Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
belum selesai kasus yang menimpa Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang di perbuat oleh Oknum Eks Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditambah lagi dengan Kasus Mafia Hukum yang Membuat Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Unit Narkotika Kepolisian Resort Cimahi Polda Jabar.
dalam hal ini para pelanggar Undang Undangini harus di berikan hukuman karena memperjual belikan hukum di Negara Republik Indonesia ini, terlebih Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Salah Satu Institusi dimana harus taat kepada hukum dan berdasarkan aturan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pelanggaran memperjual belikan hukum akan di berikan sanksi hukuman penjara dan di berhentikan dari kesatuan dan institusi.
sementara yang sangat janggal menurut sumber seluruh pelanggaran yang memperjual belikan hukum atau mafia hukum harus di hukum sepenuhnya apalagi jelas jelas akuntabilitas kinerja Instansi Polri yang mereka permainan kan dan membuat jelek nama Institusi penegakan hukum di Indonesia ini.
seperti nya momok Polisi dimana ada mafia hukum yang memperjual belikan hukum di Polres Cimahi ini perlu sekali atensi dari Bapak Divpropam Mabes Polri dan Juga atensi dari Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Lustyo Sigit Prabowo dimana penegakan hukum di indonesia ini sudah di buat buruk dan jelek oleh Kepala Reserse Narkotika dan obat terlarang serta unit 2 narkoba Kepolisian Resort Cimahi.
dalam hal ini jika di hitung hitung bahwa mafia hukum di tubuh institusi Kepolisian Resort Cimahi ini, telah menerima uang tebusan dengan memperjual belikan hukum sebesar ratusan juta rupiah di tambah lagi dengan menggunakan wewenang sebagai Kepala Reserse Narkotika dan obat terlarang untuk mendapatkan keuntungan dan hasil dengan cara memperjual belikan hukum di Institusi Penegak Hukum.
dalam hal ini wakil PWI Saharmin sangat menyayangkan ulah dan sikap Kepala Satuan Reserse Kriminal seolah olah rekan rekan kerja di tubuh Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Juga membantu Markas Besar Republik Indonesia ini dan seolah olah ada permainan oleh Kasat.
Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang ini Jelas jelas Memperjual Belikan Hukum di Tubuh Institusi Penegakan Hukum Kepolisian jadi kita mengharapkan atensi Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan dan pemecatan kepada oknum yang mempermainkan dan memperjual belikan hukum di tubuh institusi ini kalau bisa Bapak Kapolri memberikan sanksi perundangan kepada oknum yang menjadi mafia hukum yang memperjual belikan hukum di tubuh Institusi Kepolisian Resort Cimahi ini.
dan selanjutnya harapan masyarakat juga dan Wakil Ketua Umum PWI atensi dari Kepala Bidang Provesi dan keamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat juga mengatensi untuk melakukan proses penyidikan kepada Kepala Reserse Narkotika Kepolisian Resort Cimahi Nasrudin dan Kepala Unit 1 Kepolisian Resort Cimahi untuk segea di proses.
saya akan membawa laporan hasil temuan saya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kita sudah menjadi rekan rekan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kita akan membantu Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) karena itu sudah menjadi tugas kita sebagai rekanan membantu Pekerjaan Kapolri jenderal polisi Lystio Sigit Prabowo karena kami akan full membantu Kapolri sebagai rekanan kami bersama untuk memberantas mafia hukum di tubuh Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” tutur Saharmin. (red/tim)