Diduga sales Rokok Blitz tidak Mengetahui Rokok yang diedarkan ilegal Gunakan pita cukai Aspal

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Seiring dengan maraknya peredaran rokok ilegal/rokok Polos tanpa pita cukai atau rokok yang di gunakan pita cukai yang bukan perentukanya contohnya seperti rokok Blitz isi 20 batang gunakan pita cukai 12 batang yang menurut pegawai Bea Cukai Merak Banten itu istilahnya Spanyol (separonya nyolong) sampai dengan di terbitkan nya pemberitaan ini Peredaran rokok ilegal di Banten sangat Besar sekali kegiatan ini luput dari pengawasan petugas Bea Cukai dan dinas terkait.

Peredaran rokok ilegal bukan saja berdampak pada menurunnya pemasukan pajak sektor tembakau cukai rokok Yang seharusnya diterima diterima oleh Negara namun ulah para pengusaha rokok yang nakal demi meraup keuntungan yang besar Abaikan peraturan Yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, dari sanksi denda hingga Pidana yang tertuang dalam Undang Undang No 39 Tahun 2007 jelas menyatakan barang siapa dengan sengaja mengedarkan, atau menjual rokok polos tanpa pita cukai dapat diancam Hukuman penjara selama 1 sampai 5 Tahun atau denda 1 Sampai 10 kali nilai cukai yang tertera.

Baca Juga :  Ketum IMI Bamsoet Tinjau Persiapan Black Stone Garage (IMI Lounge), Soft Launching 10 September 2022

Pantauan Awak Media menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia,Selasa 16 Agustus 2022 pukul 15:00, bertemu sales rokok Blitz menggunakan sepeda motor matic yang bernama Surya”pak ini pita cukai nya tidak sama dengan isinya saya tidak tahu pak saya hanya menjualnya saja pak yang saya tau ini rokok resmi pak makanya saya berani bawa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surya menolak untuk dibawa lebih lanjut terkait rokok yang diduga ilegal tidak hanya sampai situ rupanya pihak perusahaan geram dengan sikap Wartawan yang menurutnya melebihi tidakan dari pada aparat penegak Hukum Yaitu Bea Cukai Yang Saat dikonfirmasi lebih lanjut Irvan Riyan Roni kita untuk Banten ada Bekingnya Pak”! dari Oknum Privat kita juga sudah berkoordinasi dengan Oknum Bea Cukai Yang tidak disebutkan Namanya.

Baca Juga :  Gelar Patmor Sandi Pelita Polres Batu Bagikan Sembako

Demi untuk meminilisir Peredaran Rokok ilegal yang dapat merugikan Negara, Intansi terkait diharapkan dapat bertindak tegas tidak pandang bulu dalam Mengambil memutuskan mata rantai peredaran rokok ilegal, tidak ragu dalam melaksanakan penindakan Agar bisa memberi efek jera kepada pengusaha nakal yang menggunakan cara cara tidak terpuji yaitu dengan tidak melampirkan Nilai pajak semestinya, Menindak tegas Para oknum yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. Bukan malah berkerja sama agar bisa mengemplang pajak bersama pengusaha Nakal.

Di butuhkan kerjasama antar penegak Hukum agar pengawasan atau penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai dapat berjalan maksimal, serta Peran Mediapun harus dapat berjalan maksimal, Peran Mediapun harus dapat memberikan informasi yang berimbang demi keberlangsungan Ekonomi kerakyatan khususnya petani tembakau yang dapat hidup sejahtera.(RIO /Andrey amin)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB