Banten – Seiring dengan maraknya peredaran rokok ilegal/rokok Polos tanpa pita cukai atau rokok yang di gunakan pita cukai yang bukan perentukanya contohnya seperti rokok Blitz isi 20 batang gunakan pita cukai 12 batang yang menurut pegawai Bea Cukai Merak Banten itu istilahnya Spanyol (separonya nyolong) sampai dengan di terbitkan nya pemberitaan ini Peredaran rokok ilegal di Banten sangat Besar sekali kegiatan ini luput dari pengawasan petugas Bea Cukai dan dinas terkait.
Peredaran rokok ilegal bukan saja berdampak pada menurunnya pemasukan pajak sektor tembakau cukai rokok Yang seharusnya diterima diterima oleh Negara namun ulah para pengusaha rokok yang nakal demi meraup keuntungan yang besar Abaikan peraturan Yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, dari sanksi denda hingga Pidana yang tertuang dalam Undang Undang No 39 Tahun 2007 jelas menyatakan barang siapa dengan sengaja mengedarkan, atau menjual rokok polos tanpa pita cukai dapat diancam Hukuman penjara selama 1 sampai 5 Tahun atau denda 1 Sampai 10 kali nilai cukai yang tertera.
Pantauan Awak Media menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia,Selasa 16 Agustus 2022 pukul 15:00, bertemu sales rokok Blitz menggunakan sepeda motor matic yang bernama Surya”pak ini pita cukai nya tidak sama dengan isinya saya tidak tahu pak saya hanya menjualnya saja pak yang saya tau ini rokok resmi pak makanya saya berani bawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surya menolak untuk dibawa lebih lanjut terkait rokok yang diduga ilegal tidak hanya sampai situ rupanya pihak perusahaan geram dengan sikap Wartawan yang menurutnya melebihi tidakan dari pada aparat penegak Hukum Yaitu Bea Cukai Yang Saat dikonfirmasi lebih lanjut Irvan Riyan Roni kita untuk Banten ada Bekingnya Pak”! dari Oknum Privat kita juga sudah berkoordinasi dengan Oknum Bea Cukai Yang tidak disebutkan Namanya.
Demi untuk meminilisir Peredaran Rokok ilegal yang dapat merugikan Negara, Intansi terkait diharapkan dapat bertindak tegas tidak pandang bulu dalam Mengambil memutuskan mata rantai peredaran rokok ilegal, tidak ragu dalam melaksanakan penindakan Agar bisa memberi efek jera kepada pengusaha nakal yang menggunakan cara cara tidak terpuji yaitu dengan tidak melampirkan Nilai pajak semestinya, Menindak tegas Para oknum yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal. Bukan malah berkerja sama agar bisa mengemplang pajak bersama pengusaha Nakal.
Di butuhkan kerjasama antar penegak Hukum agar pengawasan atau penindakan yang di lakukan oleh Bea Cukai dapat berjalan maksimal, serta Peran Mediapun harus dapat berjalan maksimal, Peran Mediapun harus dapat memberikan informasi yang berimbang demi keberlangsungan Ekonomi kerakyatan khususnya petani tembakau yang dapat hidup sejahtera.(RIO /Andrey amin)