Kutacane, SuaraNesia.com – Dalam nota persetujuan 4 fraksi yang ada di gedung DPRK Aceh Tenggara Kamis (18/8)2022 di sampaikan T.Dedy Faisal tersebut tertuang di lampiran no 86/DPRK/ Aceh Tenggara tahun 2022 di gedung DPRK setempat itu.
Adapun fraksi sebelum nya di usulkan Bupati Aceh Tenggara Drs, H.Raidin Pinim Map itu yaitu fraksi, Golkar, Hanura, Gerindra, dan fraksi pisau Me-Sa -lup
Masih kata T.Dedy Faisal bahwa adanya Rancangan kanun APBK terealisasi tersebut menjadi rancangan pelaksanaan kanun tahun 2021 itu di setujui 30 anggota DPRK setempat, dan menjadi lembaran daerah setelah mendapat koreksi serta evaluasi oleh pihak gubernur Aceh, dan di publikasi kan kepada rakyat Aceh Tenggara, katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu juga mengakhiri keterangan nya pada sambutan pandangan nya itu di DPRK Aceh Tenggara tersebut bahwa rancangan kanun pelaksanaan tahun 20221 itu juga di kerjakan selambat-lambatnya 3 hari kerja tegas Dedy mengakhiri nya.(Sadikin)