Suaranesia.com, Nias Barat // Beberapa media Mencoba menanyakan Kepada Kepala Inspektorat Nias Barat Terkait Pemberhentian 6 Kepala Desa Yang berada Di wilayah Nias Barat.
Saat ditanya dasar hukum penonaktifan ke enam Kepala Desa itu.
pihaknya menjelaskan “dasar hukum untuk menonaktifkan ke enam Kepala Desa tersebut Kepala Inspektorat Ungkapkan berdasarkan evaluasi pimpinan mungkin ada di Perbup,”Diduga Tak jelas
.
Inspektur juga menjelaskan bahwa “ke enam kepala desa yang dinonaktifkan itu tidak menerima gaji atau tunjangan lagi,” terangnya. (Sabar Halawa)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT







![[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025](https://suaranesia.com/wp-content/uploads/2025/01/PEMBACAAN-360x200.jpg)

