Ironis, Diduga Menghamili Seorang Perempuan, Oknum Polisi Hanya di Sangsi Ringan Oleh Komisi Kode Etik Polri KKEP

- Redaksi

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGSITOLI – Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) yang bertugas di Markas Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, Secara resmi menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atas perbuatan pelanggaran kode etik profesi.

“Iya benar, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Terhadap terduga Pelanggar : Briptu JZ”, Ucap Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yadsen Hulu) Kepada wartawan. Jumat (23/9/2022).

Yadsen menuturkan bahwa sidang etik digelar pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 dimulai sekitar Pukul 09.00 Wib s/d 16.00 Wib, di Aula Kamtibmas Polres Nias, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 72-B/ VII / 2022/ Si Propam, tanggal 15 Juli  2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dasar pelaksanaan sidang yakni : berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (BP3KEPP) Nomor : BP3KEPP / 04 / VIII / 2022 / Propam tanggal 05 Agustus 2022 dan Surat Kabidkum Polda Sumut Nomor : K/473/VIII/HUK.12.10/PH/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pendapat dan saran Hukum.

Dalam sidang itu, Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) terbukti melanggar : Pasal 11 huruf (c), (d) dari Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mengingat Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sudah tidak berlaku lagi, Maka digantikan dengan Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara republik Indonesia.

Baca Juga :  Gandeng Sumitomo, Progres PLTA Kayan Signifikan

Adapun hasil Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Sanksi bersifat Etika, Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai Perbuatan tercela. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KEPP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan Pihak (korban) yang dirugikan.

Tidak hanya itu, Sanksi bersifat administratif juga dikenakan kepada oknum Anggota Polri (Briptu JZ) yakni berupa Pengamanan pada tempat khusus selama 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja dan mutasi bersifat demosi selama 1 (Satu) Tahun.

“Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) terbukti melakukan pelanggaran etik”, Ungkap Yadsen.

Sedangkan Ibu Kandung dari pelapor korban (Adima Z. Bu’ulòlò) mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap sebagian hasil putusan sidang etik yang mana dinilai tidak memenuhi rasa keadilan terhadap anak kandungnya yang merupakan Korban. Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga :  Delapan Bulan Siltap Perangkat Desa Dilampung Timur Tidak Ada Kejelasan

Namun disisi lain, Adima menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas telah dilaksanakannya sidang etik terhadap oknum Anggota Polri Briptu JZ, sejak dilaporkan tanggal 15 Juli 2022 lalu.

“Jujur kami kecewa atas sebagian dari hasil sidang tersebut. Sebagian kami setuju, dan sebagian lagi kami kecewa yang mana salah satunya tidak adanya sikap penegasan dari Pimpinan Sidang Etik terhadap Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) atas kondisi pernikahan adat yang dilakukan kepada Korban (MMZ). Antara Briptu JZ dan Korban MMZ telah ada hubungan pernikahan adat dan telah ada surat perjanjian. Kalau dia (Briptu JZ) ingin berpisah kepada korban (MMZ), Seyogyanya dia (Briptu JZ) harus memperjelas status hubungan tersebut kepada korban secara tertulis atau secara adat”, Tuturnya dengan nada sedih.

“Namun disisi lain, Kami sangat berterima kasih atas telah dilaksanakannya sidang kode etik Polri”, Tambah Adima.

Agustinus Zebua

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Minggu, 4 Februari 2024 - 22:32 WIB

Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB