JPU Naomi Telah Menuntut 2 Tahun Penjara 4 Orang Terdakwa, Padahal Gugatan Banding Perdata Masih Berproses

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, BANTEN –Jaksa Madya Naomi telah menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa Safiudin (56), Hafidulloh (43), Agis Nurholis (27), dan Wilya Adib Iroqi (20) pada saat di gelar sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, (18/10/2022) .

Padahal gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 18 Agustus 2022 Nomor 127 / Pdt. G / 2021 / PN Srg masih berproses, antara Hasuri bin Abdul Manap (Pembanding/ Penggugat) melawan Dedeh Destiana (Terbanding/ Tergugat) serta Menteri ATR dan BPN RI, Kakanwil BPN Banten, Kepala BPN Serang.

Hasuri bin Abdul Manap adalah ayah dan juga saudara dari para 4 terdakwa tersebut, dimana sebidang tanah tersebut digarap puluhan tahun oleh keluarga Hasuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta dipersidangan sebelumnya, diketahui:

1) Saksi verbalisan Penyidik Pembantu Brigadir Sugito, mengakui di depan Majelis Hakim bahwa sengaja salah ketik dan lupa menghapus BAP dari saksi Ratu Sumiyati (pegawai BPN Kota Serang). Kasusnya kaitan 170 KUHP, malahan menjelaskan kasus 167 KUHP di dalam BAP.

2) Saksi verbalisan Penyidik Pembantu Brigadir Sugito, mengakui di depan Majelis Hakim bahwa tidak melakukan prosesi sumpah terhadap 5 saksi yang lain, sebelum dilakukan BAP.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Kunjungi Satgas Yonarmed 1 Kostrad di Provinsi Maluku

3) Barang bukti palu bodem dan besi panjang hingga kini belum ditemukan, yang disebutkan sebagai barang bukti di BAP oleh Penyidik Pembantu Brigadir Sugito.

4) Tidak ada barang bukti kuitansi kerugian senilai 20 juta rupiah dari pihak penggugat Reynaldi, dan tidak bisa menunjukkan dihadapan Majelis Hakim.

5) Para 4 terdakwa di depan Majelis Hakim mengatakan melakukan pengrusakan secara spontanitas/ tidak ada niat sebelumnya, tertulis di BAP.

6) Alat alat untuk melakukan pengrusakan tidak dibawa dari rumah / tidak ada rencana membawa alat itu, melainkan alat alat tersebut memang sudah berada di lokasi pembuatan pondasi.

7) Panjang pondasi yang dirusak para terdakwa hanya 7 meter sisanya masih utuh, sesuai yang diketahui Majelis Hakim saat meninjau langsung di lokasi. Tertulis di BAP, Reynaldi mengatakan pondasi dirusak sepanjang 20 meter rata dengan tanah, berbeda dengan fakta di lokasi tersebut.

8) Pihak PT. Permata Alam Semesta diminta Majelis Hakim untuk memberikan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah SHM asli, namun tidak ada menunjukkan bukti sertifikat tanah SHM asli sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.

JPU Naomi hanya menyerahkan satu bendel berkas gugatan Perdata dari PT. Permata Alam Semesta kepada Majelis Hakim. Darimana dasar hukum surat HGU dikeluarkan, tanpa ada sertifikat tanah SHM asli.

Baca Juga :  Polda Lampung Serius Tangani Kasus 22 Petani di Waykanan

9) Tercatat di BAP, bahwa saksi Dedeh Destiana tidak melakukan jual beli kepada PT. Permata Alam Semesta.

10) Tercatat di BAP, bahwa Hasuri bin Abdul Manap tidak pernah melakukan jual beli kepada Dedeh Destiana.

“Fakta persidangan terungkap pihak JPU Naomi dan PT. Permata Alam Semesta selaku pelapor tidak dapat membuktikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang bahwa tanah tersebut yang diakui secara sepihak milik PT. Permata Alam Semesta.” kata Penasehat Hukum para terdakwa Ujang Kosasih, S.H., dan Advokat Lukmanul Hakim, S.H., M.H., saat di konfirmasi awak media.

“Mana buktikan aslinya, itu sertifikat asli tanah SHM kaitan sebidang tanah yang dibeli dari Dedeh Destiana dan Hasuri bin Abdul Manap.” tegasnya.

“Justru sebaliknya, kami mampu menyanggah dakwaan dan tuntutan JPU Naomi dengan membuktikan kepemilikan tanah atas nama Hasuri bin Abdul Manap atau orang tua para terdakwa,” pungkas Ujang Kosasih yang didampingi Luqmanul Hakim. (LAG/RED)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB