Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kota Batu Dimusnahkan

- Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Kota Batu – Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II,serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang.

Pemusnahan dilakukan di TPA Tlekung, Selasa (20/12/22) dan dihadiri oleh Kapolres Batu, Forkopimda Kota Batu, Kepala Satpol PP Batu, Perwakilan Satpol PP Kota Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang, Kepala OPD, seluruh Kepala Desa, Lurah Kota Batu dan para undangan.

Membuka acara pemusnahan rokok ilegal ini, Dewanti Rumpoko menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di TPA Tlekung karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman. Beliau berharap warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.

“Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” kata Dewanti.

Terkait cukai rokok, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT). Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sehingga, dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Dewanti menjelaskan aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.

Baca Juga :  Satjar Divif 2 Kostrad Akan Raih Predikat WBK Dan WBBM

“Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan negara ini,” ujar Dewanti.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, menyatakan senang atas sinergi tersebut. Dalam periode 2022, Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang.

“Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” katanya.(Dkf/Red).

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB