Suaranesia.com, Grobogan – Sebagai institusi yang ditunjuk dan bertanggungjawab akan keamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, Polres Grobogan Polda Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Senin (5/12/2022).
Selain dihadiri para pejabat utama Polres Grobogan, acara sosialisasi tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim Grobogan, Koni Kabupaten Grobogan, Askab PSSI Kabupaten Grobogan serta Kanit Intelkam Polsek jajaran Polres Grobogan.
Dihadapan para undangan, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Perpol 10 tahun 2022, penyelenggaraan pengamanan kompetisi olah raga harus berdasarkan 4 prinsip yaitu prinsip legalitas, sinergitas, akuntabilitas dan proposionalitas.
“4 prinsip itulah yang nantinya kita jadikan dasar untuk melaksanakan tugas pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga”, jelas Kapolres Grobogan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Manfaatkan seluruh potensi kita yang ada baik personel,material dan dukungan dari satuan pengamanan yang lain, jangan bersifat arogan, jangan mudah terpancing emosi pada saat melaksanakan tugas, tetap bersifat empati dan mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam setiap pelaksanaan tugas”, tambahnya.
Ditambahkan Kapolres Grobogan, agar proses pra kegiatan pengamanan harus dipastikan dan direncanakan agar berjalan sesuai dengan rencana pengamanan yaitu meliputi pemberitahuan rencana, penilaian resiko, perizinan, mekanisme administrasi dan bantuan pengamanan.
Pada kesempatan ini, AKBP Benny Setyowadi juga mengingatkan agar anggota pengamanan selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) jika sewaktu waktu eskalasi dilapangan meningkat.
“Dalam situasi Kontigensi, teriadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/ tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang teljadi di zona I dan zona 11 (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api”,pungkas Kapolres Grobogan. (Red)