PT. Parkland World Indonesia 2 Diduga Tahan Vaklaring Karyawan

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Diduga Sebuah perusahaan produksi alas kaki/sepatu kenamaan dengan brand New Balance, PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) yang beralamat di Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga menahan Vaklaring mantan eks karyawannya. Diduga Penahanan sebagai jaminan atas tunggakan hutang piutang yang belum terbayarkan pada koperasi di perusahaan itu.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu mantan karyawan PT. PWI 2 Inisial MS membenarkan jika perusahaan tempatnya bekerja, memang diduga menahan Vaklaring para karyawan yang masih memiliki tunggakan hutang piutang pada koperasi diperusahaan itu sekalipun telah resign.

”Iya memang benar, pada saat saya resign/berhenti bekerja pernah meminta paklaring saya namun harus terlebih dahulu melunasi tunggakan hutang piutang saya dikoperasi perusahaan.
Dan kalau belum terlunasi Vaklaring saya tetap tidak boleh diambil,” ujarnya kepada media, Rabu(1/9/22).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut MS, adanya dugaan penahanan Vaklaring atas mantan karyawan yang telah resign yang belum melunasi hutang piutang pada koperasi diduga sudah menjadi peraturan internal perusahaan PT. Parkland World Indonesia 2.

Sementara itu Assisten Manager HRD PT. Parkland World Indonesia 2, Rico P saat dikonfirmasi wartawan membenarkan akan hal tersebut,dan menyampaikan jika kurang puas dengan tanggapan yang diberikan diminta langsung menemui pihak koperasi, padahal kaitan dengan Vaklaring adalah hubungan kerja karyawan dengan perusahaan dan kaitan dengan koperasi adalah hutang piutang tentunya dua hal yang berbeda.

Baca Juga :  Diduga Memanipulasi Angaran Proyek Pembangunan Jembatan Yang Terletak Di Desa.Kembata

“Mohon maaf,sebelum nya,kami bisa menjelaskan sedikit hal tersebut. Exs Karywan tersebut memiliki hutang dengan pihak koperasi, tentunya koperasi juga tidak ingin disalahkan oleh anggotanya,exs karyawan tersebut harus mengembalikan hutangnya kepada koperasi, asal karyawan punya etikad baik terhadap koperasi, Apabila kurang puas atas tanggapan ini ,silahkan temui pihak pengurus koperasi,” Jawab Rico P, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp.

Begitupun Manager HRD PT, PWI 2 Dida Juanda pada saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menjawab bahwa apa yang disampaikan oleh jajaranya atas dasar persetujuannya.

“ Mohon maaf apa yang sudah disampaikan pak Rico pada pertemuan tersebut sudah cukup dan sudah mewakili saya,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi dikantor sekretariat, LBH Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten Muhammad Juhdi menyampaikan apapun alasannya jika benar adanya dugaan Penahanan tersebut.

Sudah jelas bahwa perusahaan tidak boleh menahan Vaklaring mantan karyawannya, sebab menurut dia tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenaga kerjaan dan UU Cipta kerja, atau dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebut, “Surat Pernyataan” berkenaan.

Dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh). Pasal tersebut berbunyi: Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya. Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja.

Baca Juga :  Balai Pengajian Babussalam Umma Lomba Hafidz Alquran dan Fardhu Kifayah 17 Agustus dan Tahun Baru Islam Muharram

Begitu pula, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja berakhir; jika namun itu si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa.

Alasan-alasan itu, jika si buruh telah mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya.

Majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga.

“Pada dasarnya perikatan utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja dan tidak saling memberikan akibat hukum,” tutupnya. (*/Red)

Berita Terkait

Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan
Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024
Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU
Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura
UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Minggu, 10 Maret 2024 - 21:01 WIB

Menteri Agama RI Umumkan Awal Puasa Ramadhan 1445H pada 12 Maret 2024

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:04 WIB

Siaran Langsung Perhitungan Resmi Suara Pemilu 2024 KPU

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:38 WIB

Siaran Langsung Haul Abah Guru Sekumpul 2024 dari Mesjid Ar-Raudhah Martapura

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:05 WIB

UMS Jember Rame-rame Sedekah Darah

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB