*Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan*

- Redaksi

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com//Jakarta–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

Baca Juga :  Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Kades Tanjung Kamal di Periksa Polres Situbondo

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. Nindar*Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan*

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga :  Humas Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah HUT Humas Polri Ke-71

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. Nindar

Berita Terkait

Propam Polres Bogor Giat Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kapolda Sumsel Pantau Situasi Kamtibmas Dan Monitoring Beberapa Gereja
Kapolres Nias pimpin Pengamanan kedatangan K.M. Lawit di Pelabuhan Angin Gunungsitoli
Dalam Operasi Lilin 2022, Polres Bogor Siapkan Pos Pelayan Maupun Pos Pengamanan
Polres Batu Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022
Polsek Gunung Putri Evakuasi Pekerja Yang Tewas Terjatuh Dari Lantai 3 Akibat Tersengat Aliran Listrik
Alami Konsleting Listrik, Sebuah Angkot Terbakar di Tamansari Bogor, Pihak Kepolisian Lakukan Penanganan
Kemendikbudristek Gandeng Polri Cegah dan Berantas Tindak Pidana Pencurian Warisan Budaya Kebendaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Desember 2022 - 12:49 WIB

Propam Polres Bogor Giat Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:50 WIB

Kapolda Sumsel Pantau Situasi Kamtibmas Dan Monitoring Beberapa Gereja

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:15 WIB

Kapolres Nias pimpin Pengamanan kedatangan K.M. Lawit di Pelabuhan Angin Gunungsitoli

Jumat, 23 Desember 2022 - 08:00 WIB

Dalam Operasi Lilin 2022, Polres Bogor Siapkan Pos Pelayan Maupun Pos Pengamanan

Kamis, 22 Desember 2022 - 11:06 WIB

Polres Batu Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB