Lakukan Pembunuhan Berencana, Tersangka NM Terancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Jayapura Kota-, Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan seorang pemuda yakni tersangka NM (19) dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas tindak pidana Pembunuhan yang dilakukannya, Selasa (06/12) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tersangka NM diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1479/VIII/2022/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pembunuhan yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Jayapura.

Menurut Kasat, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap korbannya sebut saja Melati (18) disalah satu Hotel yang berlokasi di Jln. Percetakan Kota Jayapura.

Tersangka NM bersama barang buktinya diserahkan penyidik ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum yang menagani perkaranya. “Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, untuk itu tersangka kami limpahkan,” ucap AKP Oscar.

“Tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi media sosial untuk melakukan hubungan badan, kemudian setelah menyepakati harga keduanya pun merencanakan pertemuan mereka di Hotel yang dimaksud,” ungkap Kasat.

Lanjut Kasat, harga yang mereka sepakati adalah Rp500.000,- namun saat tiba di kamar Hotel yang mereka sepakati tersangka hanya membawa Rp100.000,- dan langsung ditolak oleh korban.

Baca Juga :  Ketua DPD Golkar Agara LAKUKAN Kunjungan ke PWI Agara

“Tersangka langsung gelap mata dan membekap mulut korban yang sempat berteriak minta tolong, dan saat itu korban langsung ditikam di bagian kepala dengan pisau yang sudah tersangka persiapkan sebelum pertemuan tersebut,” jelas AKP Oscar.

Atas perbuatannya tersebut tersangka NM dijerat Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pembunuhan, Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Red)

Berita Terkait

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Berita Terbaru