Kejaksaan Negeri Gayo Lues Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

- Redaksi

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kejaksaan Negeri Gayo Lues, memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan atau inkrah di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blangkejeren, Selasa 25 Oktober 2022.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Gayo LUes memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Oktober 2022 ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi melalui Kasi Intel Handri dalam keterangan tertulis yang diperoleh Adhyaksadigital.

Kegiatan pemusanahan itu diselenggarakan Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 08 November 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 328/PID/2021/PT BNA tanggal 12 Oktober 2021 Jo Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 47/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 29 Juli 2021, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ tanggal 04 Januari 2022.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum diselenggarakan dengan memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 18,19 (Delapan Belas koma Sembilan Belas) gram, Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 3.403,183 (tiga ribu empat ratus tiga koma seratus delapan puluh tiga) gram, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL.

Baca Juga :  Dengan Pengurus Yang Baru, Joshua Berharap FPII Dapat Berkembang di Kabupaten Pesisir Barat

Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh Kapolsek Kota Blangkejeren, IPDA. Irwansyah, Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Roby Alamsyah, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi, S.H.I., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Riadussalihin, SKM, Kasubbag Umum BNNK Gayo Lues, Zulkarnain, S.Ag dan para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (RED)

Berita Terkait

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 22 November 2025 - 21:52 WIB

Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB