Kuasa Hukum Media DelikNews.id telah Laporkan PJ.kades FOWA Di Mapolres Nias Sumut.

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Kuasa Hukum Media DelikNews.id Melalui Kordinator Liputan Sekepulauan Nias Melaporkan PJ.Kades fowa Di Mana Dalam uraian  Somasi Yang Di kirimkan Ke Kades Fowa tesebut Tidak ada etikad Baik,Akhirnya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke Mapolres Nias Sumatera Utara.Jumat, (09/09/2022)

Sebelumya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke kantor Inspektorat Kota Gunung Sitoli atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut , tapi tidak ada tindakan dari kantor Inspektorat Kota Gunung Sitoli kepada PJ Kades Fowa dan akhirnya kami melangkah untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Nias Sumatera Utara.

Baca Juga :  100 hari kerja Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar Dapat Apresiasi dan Dukungan Dari Berbagai Pihak

Dalam laporan tersebut Meyebutkan Bahwa Dalam Hal menjalankan tugas jurnalis tidak ada tanggapan Yang baik dari PJ.Kades Fowa tersebut,berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang PERS kemudian Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 28 undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pers Nasiaonal Berperan serta ikut menjaga Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan Perdamaian abadi Dan Keadilan Sosial Bahwa Sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dengan Kejadian tersebut Kordinator liputan Kepulauan Nias atas tindakan dari PJ.Kades fowa atas Erliansyah Gulo ST.melecehkan profesi waratwan serta kearogansian Dan Sewenang-wenangan dengan sengaja mempermalukan  Di depan Umum, dengan menyebarkan vidio saat salah satu dari media Deliknews.id saat hendak mengkonfirmasi ke kantor desa dan menyebarkanya di akun media sosial facebook dan beberapa media lainnya Serta Menghalang Halangin Dalam Rangka tugas Jurnalis.

Baca Juga :  Puncak Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2022, Gubernur Arinal Dorong Keterbukaan dan Kemudahan Akses Keuangan Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

Maka tindakan PJ.Kades Fowa patut diduga sesuai ketentuan pidana pasal 18 (1) setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang Halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4.ayat (2) dan Ayat 3.Di pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda Rp. 500 juta rupiah.(Sabar Halawa)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Berita Terbaru