Kuasa Hukum Media DelikNews.id telah Laporkan PJ.kades FOWA Di Mapolres Nias Sumut.

- Redaksi

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, Kuasa Hukum Media DelikNews.id Melalui Kordinator Liputan Sekepulauan Nias Melaporkan PJ.Kades fowa Di Mana Dalam uraian  Somasi Yang Di kirimkan Ke Kades Fowa tesebut Tidak ada etikad Baik,Akhirnya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke Mapolres Nias Sumatera Utara.Jumat, (09/09/2022)

Sebelumya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke kantor Inspektorat Kota Gunung Sitoli atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut , tapi tidak ada tindakan dari kantor Inspektorat Kota Gunung Sitoli kepada PJ Kades Fowa dan akhirnya kami melangkah untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Nias Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Diduga Bekingi Hiburan Malam & Peredaran Miras Di Mr. Ball

Dalam laporan tersebut Meyebutkan Bahwa Dalam Hal menjalankan tugas jurnalis tidak ada tanggapan Yang baik dari PJ.Kades Fowa tersebut,berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang PERS kemudian Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 28 undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pers Nasiaonal Berperan serta ikut menjaga Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan Perdamaian abadi Dan Keadilan Sosial Bahwa Sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dengan Kejadian tersebut Kordinator liputan Kepulauan Nias atas tindakan dari PJ.Kades fowa atas Erliansyah Gulo ST.melecehkan profesi waratwan serta kearogansian Dan Sewenang-wenangan dengan sengaja mempermalukan  Di depan Umum, dengan menyebarkan vidio saat salah satu dari media Deliknews.id saat hendak mengkonfirmasi ke kantor desa dan menyebarkanya di akun media sosial facebook dan beberapa media lainnya Serta Menghalang Halangin Dalam Rangka tugas Jurnalis.

Baca Juga :  Gaji Isentif Dokter Spesialis RSUD Sahudin Agara tidak jelas

Maka tindakan PJ.Kades Fowa patut diduga sesuai ketentuan pidana pasal 18 (1) setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang Halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4.ayat (2) dan Ayat 3.Di pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda Rp. 500 juta rupiah.(Sabar Halawa)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!
[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:23 WIB

Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:19 WIB

Apakah LNG Lebih Bersih dari LPG? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terbaru