Gunungsitoli//Pada hari Selesa Tanggal 22/8-2022, Deliknews.id and Partner Menemui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pengadilan Gunung Sitoli di ruangan Kerjanya di kantor pengadilan Kota Gunungsitoli Sumut,berbincang terkait dengan pelayanan Bantuan Hukum pada masyarakat Indonesia yang tidak mampu Khususnya di Kepulauan Nias Sumut,.
Ikthiar Elfasri Gulo, S.H.menyapaikan Bahwa Siap Mendampingin Masyarakat dalam keadilan dan kebenaran apapun kasus kita siap membantu sampai tuntas kasus client Kita. ungkap Ikthiar
Selanjutnya disebutkan Bantuan Hukum atau LBH berdasarkan UU 16/2011, LBH atau Lembaga Bantuan Hukum adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan tugas Lembaga Bantuan Hukum
tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut:
menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
mewujudkan hak konstitusional segala Warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dan
mewujudkan peradilan yang efektif,efisien, dan dapat Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H Siap dampingin Sabar Halawa kapan pun dan di mana pun berada.(red)