Gunungsitoli – Kunjungan awak media ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengadilan Gunung Sitoli disambut baik oleh ketua LBH PN dan PA Gunungsitoli, Ikhtiar Elfasri Gulo, SH., di ruangan kerjanya di kantor pengadilan Kota Gunungsitoli Sumut, berbincang terkait dengan pelayanan bantuan hukum pada masyarakat Indonesia yang tidak mampu khususnya di kepulauan Nias Sumut, Selasa (22/08/2022).
Ketua LBH PN dan PA Gunungsitoli, IKTHIAR ELFASRI Gulo, S.H., menyapaikan Bahwa mereka siap mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan dan kebenaran,
“ Kami siap mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan dan kebenaran, apapun kasusnya kita siap membantu sampai tuntas .” Ungkap Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H. Kepada media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya di sebutkan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH berdasarkan UU 16/2011, adalah salah satu pemberi bantuan hukum dalam Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
Sementara itu, Tugas Lembaga Bantuan Hukum Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien.
Red