LSM Tipikor Minta Polda Aceh Lidik Dana Makan Minum Lapas Kelas II B Kutacane Mencapai Rp 3,4 M

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Okt 2022 11:20 0 10 admin

Kutacane, SuaraNesia.com – Lembaga swadaya masyarakat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara meminta kepada Ditkrimsus Polda Aceh untuk melakukan lidik terhadap anggaran belanja makan minum pada lembaga pemasyarakatan lapas kelas II B Kutacane, diduga telah terjadi korupsi, dan mark-up dalam belanja pada makan minum warga binaan lapas tersebut, besar anggaran yang dialokasikan dari dana APBN mencapai Rp 3.495.240.000,.

Hal yang senada disebutkan oleh ketua LSM Tipikor Jupri Yadi R kepada wartawan pada Senin (17/10) mengatakan, kita minta kepada Ditkrimsus Polda Aceh untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya indikasi korupsi dan mark-up di Lapas kelas IIB Kutacane dalam kegiatan pengadaan makanan para narapidana tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBN yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Selain itu, informasi yang kita terima dari warga binaan lapas kelas IIB Kutacane menu makan minum itu diduga tidak sesuai dengan uang yang diberikan oleh Negara kepada napi, “asal makan saja kata salah seorang napi kepada saya kata Jupri Yadi R.

Seraya berharap kepada Kemenkumham RI, agar mencopot dan mengevaluasi kinerja Kepala Lapas kelas IIB Kutacane yang dianggap lalai dalam mengemban tugas dengan baik, diduga hanya menggerogoti uang negara saja dan mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok tutur Jupri Yadi R.

Sementara Plt Kalapas Klas II B Kutacane Rivan Ajuandi yang di konfirmasi wartawan pada beberapa waktu lalu via WhatsApp, mempertanyakan tentang dugaan korupsi dan mark-up dalam anggaran makan minum di lapas kelas IIB Kutacane, namun kalapas belum bisa memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. (SADIKIN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA