Oknum Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Tangkap Polres Agara

- Redaksi

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, SuaraNesia.com – Polres Aceh Tenggara Tangkap seorang Oknum pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan, diketahui tersangka. SY (41) tahun salah seorang warga Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan yang bekerja sebagai wiraswasta. Penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (2/9)2022 sekira pukul.21:30 Wib. Melalui team Resmob Sat Reskrim Polres Polres Aceh Tenggara. Berdasarkan : – LP / A /39 / IX 2022 / Aceh / Res Agara, tanggal 02 September 2022.

AKBP Bramanti Agus Suyono SH. SIK .MH selaku Kapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH. MH kepada sejumlah wartawan jurnalis Agara pada Sabtu (3/9)2022 menjelaskan lewat Wa nya Polres Aceh Tenggara berhasil tangkap seorang oknum wiraswasta penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan, tersangka ,SY (41) tahun berhasil di ringkus tim Polres beserta barang bukti lain di rumahnya.

Baca Juga :  Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

Pada penjelasan pihak Mapolres Agara bahwa, kronologis penangkapan tersangka SY (41) tahun di Desa Kuta Galuh Kecamatan Lawe Bulan yaitu, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya melangsir minyak di SPBU Kampung Melayu, lalu team Opsnal Satreskrim membuntuti mobil yang di curigai, kemudian sesampainya di rumah terlapor, pada saat itu juga ditemukan terlapor sedang melangsir BBM dari tangki mobilnya.

Lebih lanjut, team Resmob Sat Reskrim Mapolres Aceh Tenggara melakukan penangkapan kepada tersangka SY, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Aceh Tenggara bersama barang bukti dua jerigen berisikan minyak Pertalite dari hasil lansiran dari tangki mobil 60 liter, dan satu unit mobil Kijang Jantan. Kini tersangka dijeratkan dengan Pasal 55 UUD RI NO 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun papar Kapolres Agara lewat Kasat Reskrim Mapolres tersebut kepada sejumlah jurnalis Agara lewat wa tertulisnya tersebut mengakhiri keterangan nya tersebut.(sadikin)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru