Kutacane, SuaraNesia.com – Polres Aceh Tenggara kembali mengamankan diduga pasangan mesum, mereka dijerat dengan qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum yang merupakan salah satu dasar hukum bagi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dewasa ini diketahui pengusaha hotel yang berinisial BD (50) tahun dalam perkara mesum tersebut, karena aksi nekat dilakukan oknum pengusaha hotel di Kabupaten Aceh Tenggara sehingga terpaksa mendekam di Mapolres Agara, ia sempat dihajar setelah nekat masuk ke kamar seorang janda berinisial SS di Desa Lawe Sekerah Kecamatan Badar pada Kamis (29/09) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelumnya, aksi BD diketahui oleh salah satu warga yang tak lain merupakan saudara kandung mantan suami SS. Dia mendapati sedang berduaan di kamar, secara spontan dia berteriak memanggil warga lainnya. Ada pun kronologis kejadian saksi Nanang melihat pelaku BD turun dari mobil dan lalu masuk ke dalam rumah pelaku SS dan melihat pintu rumah ditutup lalu saksi menunggu sekitar 15 menit pelaku tidak keluar dari dalam rumah.
Kemudian saksi mengajak saksi. Imelda Pahmi untuk bersama-sama mendatangi rumah pelaku, pada saat pintu diketuk pelaku membuka pintu rumah dan lalu saksi masuk ke dalam kamar rumah pelaku dan mendapati pelaku BD sedang berada didalam kamar.
Selanjutnya, saksi memanggil warga desa dan mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya kedua pelaku dijemput dan di amankan oleh Kanit Buser beserta anggota dan dibawa ke Pollres Aceh tenggara guna untuk dilakukan proses lebih lanjut Kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH. SIK .MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH. MH kepada sejumlah jurnalis Aceh Tenggara pada Minggu (03/10) melalui via WhatsApp nya (Sadikin)
Tidak ada komentar