Pengacara Agus Sitohang Serahkan Nota Pembelaan Kepada Majelis Hakim dan JPU.

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Kisaran | Setelah dibacakan, pengacara Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, SH, CPL, menyerahkan nota pembelaan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang Pledoi, Kamis, (1/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara.

Pelaksanaan sikap pembelaan (Pledoi) atas perkara pidana No.645/Pid.B/2022/PN.Kis tersebut didasari fakta fakta hukum sesuai dengan ungkapan saksi utama dan para saksi mahkota serta saksi tambahan yang sebelumnya dilakukan pada persidangan di PN Kisaran, bulan lalu, yang nuansanya bahwa sang penolong justru jadi terdakwa.

Hal ini dijelaskan Panal Limbong, SH MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, SH, CPL, kepada sejumlah wartawan dan aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) usai sidang Pledoi, Kamis, (1/12/2022), di halaman PN Kisaran, Sumut.

Panal dan Muhtar berharap berdasarkan nota pembelaan ini, kiranya JPU King Sinaga, SH, berkenan mengurangi tuntutan 3 (tiga) tahun terhadap Agus Sitohang yang telah dilakukannya saat sidang tuntutan tepatnya pada 24 November 2022 lalu di PN Kisaran via On Line.

Dalam hal ini, majelis hakim juga diharapkan agar berfikir jernih dan menggunakan hati nurani dalam mencermati serta menyikapi nota pembelaaan tersebut sehingga nantinya amar putusan bagi Agus Sitohang benar benar berlandaskan kebenaran demi keadilan yang bersifat mengedukasi masyarakat lainnya.

“Pembelaan ini kita buat bukan berdasarkan opini, melainkan berlandaskan fakta persidangan yang kita lakukan sebelumnya.

Implementasi pengajuan pembelaan ini merupakan tahapan dalam persidangan sebagaimana telah diatur butir, a,b dan c pasal 181 ayat (1) KUHAP.

Jadi, hal hal yang merupakan harapan kita sudah tertuang dalam nota pembelaan tersebut secara real dan dapat terterima akal sehat pihak manapun.

Baca Juga :  YLI Bentuk Posko Bantuan Hukum Gratis Tragedi Kanjuruan.

Selain nota yang kita buat, Agus Sitohang secara pribadipun turut membuat berkas pembelaan (Pledoi) guna mencapai keadilan seutuhnya atas perkara pidana ini,” ujar Panal diamini Muhtar.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KCBI, Joel Simbolon, S.Kom, kepada sejumlah wartawan, Kamis, (1/12/2022), mengaku senada dengan harapan Panal dan Muhtar soal kelanjutan kasus ini.

“Kita sangat sefaham dengan statemen bapak Panal Limbong dan pak Muhtar. Kita tidak muluk muluk dalam menanggapi situasinya.

Saya lagi lagi menyarankan kepada pihak Yudikatif, khususnya di Batu Bara dan Kisaran, kiranya mereka berkenan melakukan hal yang bersifat mendidik masyarakat, terlebih warga yang minim memahami hukum, itu saja,” ujar Simbolon melalui phone selulernya. (tem)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru