Pengacara Agus Sitohang Serahkan Nota Pembelaan Kepada Majelis Hakim dan JPU.

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Kisaran | Setelah dibacakan, pengacara Agus Sitohang, Panal Limbong, SH, MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, SH, CPL, menyerahkan nota pembelaan kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang Pledoi, Kamis, (1/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara.

Pelaksanaan sikap pembelaan (Pledoi) atas perkara pidana No.645/Pid.B/2022/PN.Kis tersebut didasari fakta fakta hukum sesuai dengan ungkapan saksi utama dan para saksi mahkota serta saksi tambahan yang sebelumnya dilakukan pada persidangan di PN Kisaran, bulan lalu, yang nuansanya bahwa sang penolong justru jadi terdakwa.

Hal ini dijelaskan Panal Limbong, SH MH, CPL dan Muhtar Panjaitan, SH, CPL, kepada sejumlah wartawan dan aktivis LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) usai sidang Pledoi, Kamis, (1/12/2022), di halaman PN Kisaran, Sumut.

Panal dan Muhtar berharap berdasarkan nota pembelaan ini, kiranya JPU King Sinaga, SH, berkenan mengurangi tuntutan 3 (tiga) tahun terhadap Agus Sitohang yang telah dilakukannya saat sidang tuntutan tepatnya pada 24 November 2022 lalu di PN Kisaran via On Line.

Dalam hal ini, majelis hakim juga diharapkan agar berfikir jernih dan menggunakan hati nurani dalam mencermati serta menyikapi nota pembelaaan tersebut sehingga nantinya amar putusan bagi Agus Sitohang benar benar berlandaskan kebenaran demi keadilan yang bersifat mengedukasi masyarakat lainnya.

“Pembelaan ini kita buat bukan berdasarkan opini, melainkan berlandaskan fakta persidangan yang kita lakukan sebelumnya.

Implementasi pengajuan pembelaan ini merupakan tahapan dalam persidangan sebagaimana telah diatur butir, a,b dan c pasal 181 ayat (1) KUHAP.

Jadi, hal hal yang merupakan harapan kita sudah tertuang dalam nota pembelaan tersebut secara real dan dapat terterima akal sehat pihak manapun.

Baca Juga :  Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.I.K. pimpin serah terima Jabatan Waka Polres, Para Kabag, Kasat dan Kapolsek

Selain nota yang kita buat, Agus Sitohang secara pribadipun turut membuat berkas pembelaan (Pledoi) guna mencapai keadilan seutuhnya atas perkara pidana ini,” ujar Panal diamini Muhtar.

Sementara itu, Ketua Umum LSM KCBI, Joel Simbolon, S.Kom, kepada sejumlah wartawan, Kamis, (1/12/2022), mengaku senada dengan harapan Panal dan Muhtar soal kelanjutan kasus ini.

“Kita sangat sefaham dengan statemen bapak Panal Limbong dan pak Muhtar. Kita tidak muluk muluk dalam menanggapi situasinya.

Saya lagi lagi menyarankan kepada pihak Yudikatif, khususnya di Batu Bara dan Kisaran, kiranya mereka berkenan melakukan hal yang bersifat mendidik masyarakat, terlebih warga yang minim memahami hukum, itu saja,” ujar Simbolon melalui phone selulernya. (tem)

Berita Terkait

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:47 WIB

Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:04 WIB

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Berita Terbaru

Teknologi

10 Prosesor (Chipset) HP Terbaik di Dunia Tahun 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 12:25 WIB

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB