Pengadilan Negeri Surabaya Melaksanakan Constatering Di Trans Mart Dukuh Kupang.

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com – Surabaya – Surat permohonan Eksekusi kepada PN Surabaya tanggal 22 Maret 2021 dari Dr. Stefanus Roy Rening,SH.,MH, dkk, para advokat dan konsultan hukum pada SRR Lawfirm beralamat di office 88 lantai 29B, Jalan Kasablanka Kav 88 Jakarta Selatan,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Februari 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tn. Soehartono beralamat di Jalan Ngagel Tirto III/19 Surabaya, Jawa Timur.

Dahulu sebagai penggugat/pembanding/ pemohon kasasi/pemohon peninjauan kembali sekarang sebagai pemohon eksekusi yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Surabaya melakukan Constatering/pemeriksaan setempat dalam perkara eksekusi nomor 67/EKS/2006/PN.Sby Jo nomor 36/Pdt.G/2000/PN.Sby Jo nomor 591/PDT/2021/PT.Sby Jo nomor 2197 K/Pdt/2002 Jo nomor 492 PK/PDT/2007 yaitu terhadap Tanah/objek sengketa tersebut patok D nomor.229, persil No. 2, kelas D.I seluas 0.801 Ha atas nama M. Misdan terletak di Kelurahan Dukuh Pakis, Kotamadya Surabaya yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Trans Maret.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Sosok YUNIUS SUWANTORO, Bacaleg DPRD Dapil 8 Jakarta Selatan

Acara pemeriksaan setempat/Constatering oleh PN Surabaya dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022 yang dihadiri oleh para pihak baik Kuasa Pemohon Eksekusi lengkap degan prinsipal, termohon eksekusi 1, kuasa hukum termohon eksekusi 2, kuasa hukum termohon eksekusi 3 dan yang dari Pengadilan Negeri 4 orang serta dari kelurahan 2 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa pemohon Eksekusi Tn Soehartono, Rahman,SH.,MH saat di temui awak media menyampaikan, “terima kasih banyak kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah melaksanakan Constatering /Pemeriksaan Setempat atas perkara nomor 67/EKS/2006/PN.Sby Jo nomor 36/Pdt.G/2000/PN.Sby Jo nomor 591/PDT/2021/PT.Sby Jo nomor 2197 K/Pdt/2002 Jo nomor 492 PK/PDT/2007 hal ini merupakan komitmen PN Surabaya terhadap penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap/inkrach. pemeriksaan setempat /Constatering merupakan suatu tahapan dari pelaksanaan eksekusi. Tutur Rahman,SH.,MH selaku kuasa pemohon

Baca Juga :  61 Kenshi Dojo LBH Surya NTT Kembali Mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat

“Tujuan akhir eksekusi adalah bagaimana klien kami menguasai dan memiliki Haknya baik secara fisik maupun secara Nyata sehinga tidak ada alasan PN Surabaya untuk tidak melanjutkan pada penetapan eksekusi setelah Pemeriksaan setempat tersebut. Alhamdulillah pelaksanaan constatering/pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Surabaya berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan apapun, oleh karenanya kami berharap kepada PN Surabaya untuk secepatnya menetapkan Penetapan Eksekusi.(partner)

Berita Terkait

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08 WIB

Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Berita Terbaru