Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Dialog RUU KUHP

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui 33 Kantor Wilayah se￾Indonesia menggelar kegiatan “Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP” pada Selasa (27/9). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasional.

“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI yang bertujuan untuk
memfasilitasi partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP. Untuk Sumatera Barat, kegiatan Dialog RUU KUHP ini di gelar di 3 tempat yaitu Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.

Dialog RUU KUHP ini difasilitasi Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh 126 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, Pemerintahan Daerah, mahasiswa dan akademisi.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melalui para Penyuluh Hukum kami turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui kegiatan dialog untuk mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif,” lanjut Kakanwil.

KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.

Baca Juga :  SDN 078449 Tumeri Faga Kab Nias Barat Sangat Memprihatinkan

Kakanwil Kemenkumham Sumbar berpesan agar semua peserta Dialog Publik ini turut berperan aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan. Diharapkan dengan adanya Dialog Publik ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan Hukum Pidana yang di tuangkan dalam Rancangan Kirab Undang-undang Hukum Pidana Nasional dengan Paradigma Modern, yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. (Red)

Berita Terkait

Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa
Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi
Benefit Kuliah di Australia: Kampus Top dan Prospek Karir Cemerlang
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Primbon Hari Ini: Cek Detail Weton Kamis Pahing
Paket Pernikahan Lengkap & Catering Murah Tiga Dara , Bantu Wujudkan Momen Bahagia!
Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:16 WIB

Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:26 WIB

Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:54 WIB

Benefit Kuliah di Australia: Kampus Top dan Prospek Karir Cemerlang

Selasa, 25 November 2025 - 12:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 09:51 WIB

Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB