Polda Lampung Serius Tangani Kasus 22 Petani di Waykanan

- Redaksi

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tanah seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela dengan melibatkan 22 Petani Kampung Negara.

“Berdasarkan hasil konfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan bahwa masih dalam proses pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” katanya di Bandarlampung, Minggu (4/9/22).

Baca Juga :  Bentuk karakter yang Humanis, Polres Nias laksanakan Kegiatan Binrohtal

Dia melanjutkan hal tersebut dilakukan mengingat persidangan gugatan perdata tersebut baru selesai dan penyidik baru menerima salinan putusan tersebut pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan baru selesai sidang perdatanya. Jadi kita akan tindaklanjuti ke depannya,” kata dia.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan Kasasi dari Sahlan sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara.

Baca Juga :  Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

Diharapkan Masyarakat bisa bersabar, tidak berpolemik serta memahami dan mengikuti Proses Hukum yang saat ini berjalan, sesuai Azas Hukum Equi lity Before The Law, tutup pandra

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG 
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Berita Terkait

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Berita Terbaru

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

Berita

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

Berita

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Berita

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB