Polres Batu Amankan Tersangka Kasus Judi Online

- Redaksi

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Batu – Personel Tim Satreskrim Polres Batu, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SBC (43) warga jalan Wukir GG. 4 RT. 03 RW. 11 Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, terkait judi online jenis Mastertoto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan satu orang pelaku bernisial SBC selaku penjual dan E pembeli di Kota Batu,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam Press Release di Halaman Mapolres Batu, Senin (5/9/2022).

Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan oleh Satreskrim Polres Batu yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi 9A, 1 (satu) Buah Buku Ramalan Togel, 1 (satu) Buah Bolpoint Merk Kingsman A35, 1 (satu) Lembar Bukti Tranfer ke Bandar, 4 (empat) Lembar Kertas Rekapan Nnomor Togel dan 1 (satu) Buah ATM BCA Platinum NOMOR 5260 5120 1588 1574 Beserta Buku Rekening.

Baca Juga :  Ketua DPD SKPPHI JATIM Apresiasi Terkait Diamankan Empat Orang Dalam Operasi Tangkap Tangan

“Kronoliginya pada hari Jumat 2 Sptember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, Petugas Polres Batu melakukan penyelidikan sehubungan adanya judi online. Dan mendapati saudara SBC sedang melakukan transaksi judi online melalui mebsite Mastertoto, yang selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Batu guna dilakukan penyidikan” terang Oskar.

Baca Juga :  Gelar Aksi Tutup Mata dan Cuci Tangan, JMR FC: Bentuk Duka Solidaritas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Selain itu dari hasil penyidikan, keuntungan dari hasil tombokan (taruhan), pelaku berhasil maraup keuntungan sebesar Rp. 200 hingga Rp. 300 ribu. Pelaku SBC tersebut juga diketahui merupakan residivis perkara perjudian pada tahun 2007 dan 2017.

Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP junto pasal 27 ayat 2 UU ITE. Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.(Batu19)

 

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Kesehatan

Methylprednisolone: Obat Apa, untuk Apa, dan Berapa Dosisnya?

Senin, 23 Jun 2025 - 19:53 WIB

Kesehatan

5 Tanda Anda Harus Segera ke Dokter Gigi, Jangan Tunda!

Senin, 23 Jun 2025 - 19:42 WIB