Suaranesia.com, Bekasi.- Kembali aksi oknum Deb collector Meresahkan Masyarakat di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi,hari ini Kembali ramai pemberitaan di banyak media online telah Terjadi Pengancaman Serta tindak menghalangi tugas Wartawan yang di lakukan Oknum Deb collector yang diduga di utus oleh salah satu lembaga keuangan. Selasa (06/12/2022).
Pasalnya Kejadian tidak menyenangkan atau persekusi di alami oleh beberapa awak media yang tengah meliput kejadian dugaan perampasan Kendaraan Roda Empat di JL. Lemah Abang tepatnya di persimpangan lampu merah dekat dengan Polres Metro Bekasi.
Dalam kejadian tersebut terlihat juga oleh awak media yang berada di lokasi, salah seorang oknum Deb collector membawa Sajam dan mengancam akan membunuh awak media yang meliput kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ironisnya oknum-oknum Deb collector terkesan kebal hukum dengan mengatakan Polres saja suruh datang kesini saat di minta untuk menyelesaikan masalah di pihak kepolisian Polres Metro Bekasi, hingga saat ini yang diduga oknum pelaku masih berkeliaran bebas karena belum dilakukan nya penangkapan.
Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan tuduhan pasal yang tidak main-main diantaranya pengancaman (369) dan pasal (335) perbuatan tidak menyenangkan.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Bekasi untuk segera Mengambil tindakan tegas kepada oknum Deb collector yang diduga masih bebas berkeliaran, para awak media atau wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan nya.(red)