Suaranesia.com, Sumenep ,- Berdasarkan LP/A/13/X/2022/SPKT POLSEK KANGAYAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 12 Oktober 2022, SP-Sidik/11/X/2022/Polsek, tanggal 12 Oktober 2022, Sp-Gas/11/X/2022/Polsek, tanggal 12 Oktober 2022, Sp.kap/15/X/2022/Polsek, tgl 21 Oktober 2022 Polsek Kangayan berhasil mengungkap narkotika jenis sabu – sabu .
terhadap salah satu warga Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kec. Kangayan Kab. Sumenep berinisial DM yang masih seorang PNS/ Kasi pemerintahan kecamatan Kangayan telah diamankan oleh polsek kangayan karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat sekitar 0,75 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal saat petugas Polsek Kangayan Bripka Andi Hermawan, Brigadir Romi dan Briptu Abdur Rohman Nur Huda sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kec. Kangayan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi / jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Raya Dusun. Polay tenggi Desa. Daandung.
Dengan mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri tersangka (DM) saat melakukan transaksi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Stret Warna hitam dan memakai baju koko warna putih.
Tak lama kemudian, Bripka Andi Hermawan bersama Brigadir Romi dan Briptu Abdur Rohman Nur Huda yang sedang melaksanakan patroli memberhentikan pengendara Sepeda Motor Honda Beat Stret saat diberhentikan, terlihat pengendara membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan.
Setelah petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang, setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah ditanyakan oleh petugas, pengendara sepeda motor itu mengaku bernama DM yang beralamat di Dusun Kayuaru mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yg dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya membeli dari seseorang yg berinisial PI (masih dalam tahapan pengembangan) seharga Rp. 300.000- ( tiga ratus ribu rupiah ) di Jalan Raya Desa. Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Selanjutnya terlapor DM berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa (1) satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, Satu unit HP merk HUAWEI warna biru dan Satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Stret Warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi diamankan ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti.,S.H mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Kangayan adalah DM (52), Laki-Laki, Pekerjaan PNS alamat Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.
Terhadap perbuatannya yang terbukti sudah melanggar hukum tersangka DM dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fans)