Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Lain Kasus Dugaan TPPO TKW Ilegal

- Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.Com, Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka sebelumnya berjumlah satu orang yaitu Sdri L, kini bertambah satu lagi yaitu Sdri D, Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, .S.H,.S.I.K,.M.H kepada awak media Rabu (7/12/2022).

Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Padepokan Dokter Langit Siap Dukung Dan Sukseskan 2024 DPC PBB Kota Cilegon

Pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal dalam aksinya. Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor. Berawal Salah Seorang Korban dari empat calon TKW Tersebut Menelpon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian Kapolres Bogor Memerintahkan Polsek Parung Panjang yg Terdekat dari Lokasi keberadaan Korban Calon TKW Tersebut, Polisi Bertindak Cepat.

“Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang,” ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, Sdri L berperan sebagai inisiator. Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Sumenep Rayakan Dies Natalis Yang Ke 75 Di isi Dengan Berbagai Perlombaan

“Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka Sdri L bekerja sama dengan tersangka Sdri D yang berada di Bandung,” ucap Giro, sapaan akrabnya.

Tersangka Sdri D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, Sdri D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia,” ungkapnya. (Acep Sanusi/Humas Polres Bogor)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru