Sekda M. Ridwan Skd, MSI Sebagai PLH Bupati Agara di Tunjuk Gubernur Aceh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Okt 2022 15:18 0 17 admin

Kutacane, SuaraNesia.com – Gubernur Aceh Acmad Marzuki melalui surat Kawat menujuk sekda Kabupaten Aceh Tenggara Mhd.Ridwan Skd,Mau sebagai pelaksana harian (PLH) Bupati, dan penunjukan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh tanggal 30 September 2022, dikeluarkannya surat keputusan itu untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Raidin-Bukhari yang akan berakhir pada tanggal 02 Oktober 2022 mendatang yang ditembuskan kepada, Mendagri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.

Dalam Isi surat keputusan itu menerangkan, berdasarkan Kepmendagri No.131.11-3073 tahun 2017 dan no.132.11-3074 tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017, Bahwa saudara Drs. Raidin Pinim M.Ap, dan saudara Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara masa jabatan tahun 2017-2022 yang dilantik tanggal 02 Oktober 2017, masa jabatan berakhir tanggal 02 Oktober 2022, ini.

Sementara itu bahwa berkenaan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara diminta saudara Sekda untuk melaksanakan tugas sehari Bupati, terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2022 samapai dengan adanya pelantikan pejabat Bupati Aceh Tenggara atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundangan-undangan. Pada poin terakhir dijelaskannya, demikian untuk menjadi maklum dan mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya bahwa Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny F Roza S.STP. M.si saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp pada Sabtu (01/10) membenarkan telah menerima surat keputusan dari Gubernur Aceh tentang PLH Bupati Aceh Tenggara, Kutacane. Tutupnya. (Sadikin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA