Selain Kerja Keras Penanganan Tindak Pidana Korupsi Juga Dibutuhkan Kerja Cerdas

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Batu – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kembali melaksanakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, dan langsung disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu sejumlah Rp. 76.808.500,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah), Yang berasal dari 2 orang wajib pajak.

Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 27 September dan 05 Oktober 2022 yakni sejumlah Rp. 958.771.400,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Edi Sutomo, S.H., M.H selaku Kasi Intel Kejari Batu menyampaikan bahwa, “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J,” tuturnya pada awak media, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan dan Pelepasan Sekda Nias Barat

Ia menambahkan, “Kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak, sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan,” imbuhnya.

Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, sudah sampai tahap Pra-Penuntutan. Kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, untuk disidangkan.

Baca Juga :  Polres Batu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94

Dalam penanganan tindak pidana Korupsi tidak hanya diperlukan kerja keras, tapi lebih diperlukan kerja cerdas. Yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan, tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara.

“Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, Tim Penyidik bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB, serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu. Seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni “Pidsus Cerdas, Pasti Bisa. Pidsus Bangkit, Bersama Melangkah Lebih Kuat,” tutup Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, S.H., M.H (Doddy)

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Bisnis

7 Outfit Adem dan Stylish dengan Sentuhan Katun Dobby

Rabu, 9 Jul 2025 - 07:55 WIB