Selain Kerja Keras Penanganan Tindak Pidana Korupsi Juga Dibutuhkan Kerja Cerdas

- Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com, Batu – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu kembali melaksanakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, dan langsung disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu sejumlah Rp. 76.808.500,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah), Yang berasal dari 2 orang wajib pajak.

Jika ditotal keseluruhan dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 27 September dan 05 Oktober 2022 yakni sejumlah Rp. 958.771.400,- (Sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Edi Sutomo, S.H., M.H selaku Kasi Intel Kejari Batu menyampaikan bahwa, “Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J,” tuturnya pada awak media, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :  Beredarnya Informasi Hoax Dan Tudingan Adanya Penebangan Ilegal Jenis Kayu Di Kawasan RPH Bungatan Ini Hasil Tim Investigasi

Ia menambahkan, “Kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak, sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan,” imbuhnya.

Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020, sudah sampai tahap Pra-Penuntutan. Kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, untuk disidangkan.

Baca Juga :  Pelaku Mesum di Lawe Sekerah Kutacane diciduk Mapolres Agara

Dalam penanganan tindak pidana Korupsi tidak hanya diperlukan kerja keras, tapi lebih diperlukan kerja cerdas. Yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan, tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara.

“Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, Tim Penyidik bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu, agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB, serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu. Seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni “Pidsus Cerdas, Pasti Bisa. Pidsus Bangkit, Bersama Melangkah Lebih Kuat,” tutup Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, S.H., M.H (Doddy)

Berita Terkait

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak
Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp17.881, Tekanan Global Belum Mereda
Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa
Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi
Benefit Kuliah di Australia: Kampus Top dan Prospek Karir Cemerlang
Kanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Partisipasi Anak melalui Temu Forum Anak Daerah
Penasehat Presiden Jawab Tuduhan Negatif soal Kebijakan Karbon di COP30
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:15 WIB

Maskot 3D Kanda Kinda Rutan Kandangan Jadi Favorit Anak-anak

Senin, 8 Juni 2026 - 08:34 WIB

Kepala Rutan Resmikan Maskot Kanda-Kinda sebagai Identitas Resmi Rutan Kelas IIB Kandangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:08 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp17.881, Tekanan Global Belum Mereda

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:16 WIB

Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:26 WIB

Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB