Pernyataan Sikap PP IKAHI Buntut Kekerasan Fisik Terhadap Hakim PA Lumajang

- Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Buntut peristiwa kekerasan fisik yang menimpa Drs. Zulkifli, salah satu Hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang, pada Kamis, 20 Oktober 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang I (satu) Kantor Pengadilan Agama Lumajang yang menyidangkan perkara Nomor 2235/Pdt.G/2022/PA.Lmj, maka Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan sikap, Senin (24/10/2022).

Ketua PP IKAHI Dr. Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa, adapun rincian kronologi dari peristiwa sebagai berikut:

Bahwa perkara tersebut adalah gugatan cerai yg diajukan oleh Ulik Humairoh Binti P. Kandar sebagai Penggugat dan Sunandiono Bin P. Kuntoro Hadi sebagai Tergugat yang didaftar pada tanggal 1 September 2022 dengan Nomor Register: 2235/Pdt.G/2022/PA.Lmj;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim terdiri Drs. Zulkifli sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Junaidi, MH, dan Drs. A. Junaidi, M.HI, selaku hakim anggota berdasarkan penunjukan Panitera Pengganti ditunjuk Zubaidah, SH, sebagai Panitera Pengganti yang bertugas membantu persidangan.

Sebelum para pihak memasuki ruang sidang diperiksa oleh Satpam secara manual dan metal detector. Setelah dipastikan para pihak tidak membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, para pihak diperintahkan masuk ruang sidang.

Sejak persidangan pertama sampai dengan persidangan yang kelima tanggal 20 Oktober 2022 tidak nampak gelagat ataupun sikap dari pihak Tergugat yang mengindikasikan mau marah ataupun akan melakukan tindak kekerasan;

Baca Juga :  Partai Nasdem Adakan Senam Sehat Restorasi Di Ultah Ke-11 dengan Berbagai Hadiah Dorprize Menarik

Bahwa persidangan perkara tersebut, telah melalui proses mediasi, jawab menjawab demikian pula pembuktian dan terakhir pihak keluarga Tergugat memohon agar diberikan waktu untuk upaya damai diluar persidangan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pada tanggal 20 Oktober 2022.

Agenda sidang hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 adalah laporan upaya damai yang dilakukan oleh keluarga para pihak dan ternyata pihak keluarga para pihak tidak berhasil mendamaikannya.

Majelis Hakim melanjutkan sidang pengucapan putusan, dan setelah Majelis Hakim selesai mengucapkan putusan pihak Tergugat mengambil/mengangkat kursi yang diperuntukan untuk tempat duduk saksi dan dipukulkan kepada Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali.

Setelah Penggugat lari keluar ruang sidang, kursi yang masih dipegang Tergugat tersebut dilemparkan ke Majelis Hakim yang masih di tempatnya tapi dalam kondisi berdiri dan mengenai ketua majelis pada pipi kiri bagian bawah mata sehingga menimbulkan luka sobek sekitar 4 cm.

Setelah selesai melemparkan kursi ke Majelis Hakim tersebut Tergugat keluar ruang sidang dan diamankan oleh pegawai.

Sesaat kemudian pihak kepolisian datang mengamankan Tergugat dan sekaligus olah Tempat Kejadian Perkara di ruang sidang I (satu).

Baca Juga :  Habis Jatuh Tertimpa Tangga Selundupkan Sabu Via Laut, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap

Selanjutnya Tergugat dibawa Polisi ke Polsek Sukodono dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dengan jahitan 3, sekaligus visum et repertum;

Korban melaporkan ke Polsek Sukodono dan terdaftar dalam register LP-B/23/X/2022/SPKT/ POLSEK SUKODONO POLRES LUMAJANG/ POLDA JATIM, tanggal 20 Oktober 2022, sedangkan Tergugat ditahan di Polsek Sukodono yang untuk selanjutnya ditahan di Polres Lumajang sampai sekarang.

Bahwa berdasarkan kronologis tersebut pihak Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. PP IKAHI prihatin dan mengecam keras tindakan melawan independensi kekuasaan kehakiman (contempt of court) yang terjadi pada hakim agama PA Lumajang;

2. PP IKAHI meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran contempt of court tersebut;

3. Meminta kepada Pemerintah dan Komisi Yudisial untuk ikut menjaga harkat dan martabat hakim serta pengamanan bagi hakim baik di dalam dan di luar persidangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna terwujudnya independensi kekuasaan kehakiman.

“Dalam hal ini, meminta kepada pihak Eksekutif dan Legislatif untuk segera mengesahkan undang-undang tentang Contempt of Court.” tegasnya.

“PP IKAHI mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan hasil persidangan dengan menempuh upaya hukum yang disediakan UU.” pungkas Dr. Suhadi, SH, MH. (RAJA/LAG)

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:22 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI

Berita Terbaru

Kesehatan

Methylprednisolone: Obat Apa, untuk Apa, dan Berapa Dosisnya?

Senin, 23 Jun 2025 - 19:53 WIB

Kesehatan

5 Tanda Anda Harus Segera ke Dokter Gigi, Jangan Tunda!

Senin, 23 Jun 2025 - 19:42 WIB