Suaranesia.com, Kutacane,- Personel Polsek Bukit Tusam Aceh Tenggara yang di Pimpin langusng Kapolsek Bukit tusam Ipda Sukardi, S.E mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Amaliah Kecamatan Lawe Dua Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (11/12) 2022, sekira Pukul 06.40 Wib
Menanggapi informasi, dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu di rumah H (52), Personel Polsek Bukit Tusam Agara di pimpin langsung Kapolsek Ipda Sukardi, S.E, melakukan pengintaian, dan sekira pukul 06.40Wib Tersangka H (52) membuka pintu rumahnya, dan Personel Polsek Bukit Tusam langsung melakukan penggeledahan terhadap Tersangka H (52). Pada saat penggeledahan di lantai dalam rumah temukan 1 buah plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu.
Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Bukit Tusam Ipda Sukardi, S.E, mengatakan “dari penangkapan tersangka berinisial H (52) di amankan barang bukti berupa 0,19 gram Narkotika jenis sabu, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Tusam Aceeh Tenggara(kutacane),,guna proses penyelidikan lebih lanjut”. Ungkap Kapolsek.mengakhiri pers relisnya itu. (sadikin)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT