Suaranesia.com, Bacamalang – Sidang pokok perkara dalam hal pencabulan yang terjadi di Kota Batu memasuki tahap pemeriksaan para saksi-saksi, yang agenda persidangan ini kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (19/12/2022)
Adapun dalam agenda sidang ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang dari pihak korban yang merupakan saksi yang mengetahui terkait beberapa peristiwa yang dialami oleh korban. Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh Maharani, S.H., selaku salah satu Penuntut Umum (PU) dalam perkara tersebut.
“Persidangan berjalan lancar, korban juga memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya serta alat bukti surat, terdakwa pun membenarkan semua keterangan dari saksi-saksi. Berikut hasil sidang ini tadi mas,” ungkap Maharani, S.H yang kerap mengawal perkara keterkaitannya dengan perempuan maupun anak ini kepada awak media usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama, Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H Tim Kuasa Hukum korban dari LBH Malang Pos Batu yang juga turut hadir di PN Malang selain memberikan suport kepada korban, juga berkoordinasi dengan pihak Penuntut Umum selaku Pengacara Negara yang mendampingi pihak korban dalam persidangan pokok perkara yang dimaksud.
“Perkara ini menurut kami perlu dikawal sampai tuntas, yang mana pencabulan yang dilakukan oleh Ayah tiri korban terjadi semenjak korban masih kelas 6 SD dan puncaknya, korban melakukan laporan kepada Polisi di Bulan Agustus 2021, dan hal ini terjadi secara terus menerus hingga korban SMA. Artinya, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal”, ungkap Alumnus S2 FH UB ini.
Sementara itu, dari R selaku Ibu korban mengharapkan keadilan yang seadil-aadilnya terkait dengan perkara perkosaan yang menimpa anaknya tersebut. Itu mengingat, karena masa depan anaknya masih panjang, yang perlu dikawal dan dibangun pasca kejadian.
“Saya berharap, agar kami sebagai orang kecil ini nantinya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan kami berterimakasih baik pada Tim LBH Malang yang sedari awal mengawal kasus perkara ini, dan dari Kejaksaan serta Pekerja Sosial yang diterjunkan oleh Pemkot Batu,” tandasnya. (Eko).