Tanggapi Tuduhan Tak Berdasar Pada Wartawan “Tuty Laremba,SH Penasehat Hukum RepublikNews” Angkat Bicara

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com,Mojokerto – Menanggapi tuduhan Liar yang di terima oleh wartawan media inu dan lambannya penanganan kasus penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan pendistribusian Pupuk Subsidi Pemerintah yang kini kasusnya lagi di tangani polsek Gedek, Tuty Laremba Angka Bicara.

” Pada Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

Hal ini di sampaikan Tuty Laremba,SH, Advokasi dan Praktisi Hukum Surabaya kepada Redaksi RepublikNews, 20 Agustus 2022 melalui selulernya. Sebagai Penasehat Hukum Di Redaksi Media RepublikNews. Tuty Laremba sangat menyayangkan atas tuduhan dari seorang oknum Kanitreskrim yang di lontarkan kepada wartawan media ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tuty, tuduhan tanpa bukti itu suatu tindak pidana, apalagi jika tuduhan itu sampai membias kemana mana dan menjadi liar sehingga akan menjadi Fitnah yang luar biasa dasyatnya karena menyerang harkat martabat seseorang. Apalagi tuduhan itu dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang notabennya sebagai Penyidik kepolisian tentunya sebagian orang akan berasumsi bahwa tuduhan itu benar.

Baca Juga :  Empat Kecamatan Di Kabupaten Malang Terdampak Banjir

Lebih lebih yang di tuduh ini adalah seseorang yang lagi menjalankan tugas dan profesinya sebagai seorang wartawan/jurnalis yang dampaknya secara tidak langsung akan membuat citra dan kredibilitas medianya akan rusak.

” Ucapan yang Benar akan menghasilkan Kebaikkan dan berbuah manis tapi jika tidak benar dan tanpa adanya bukti bahkan dengan sengaja menuduh dengan menyebut nama seseorang seolah orang itu bersalah, maka siapapun yang mengatakan tuduhan tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya,” kata Tuty Laremba.

Selain itu, Tuty Laremba juga menanggapi lambannya proses penyidikkan pada kasus dugaan penyalahgunaan dan pendistribusian pupuk subsidi yang kini Barang Buktinya sudah ditahan Polsek Gedek sejak Jumat Siang, 8 Juli 2022 dan hingga saat ini belum ada penetapan Tersangka. Tuty Laremba menilai kemungkinan pihak penyidik polsek ragu ragu untuk mengambil keputusan dan ketegasan karena suatu hal yang tidak kita ketahui.

Baca Juga :  Syukuran Paguyuban Pecel Lele Lamongan Bersama ke- 3 Tahun

Menurut Tuty Laremba, Keraguan itu dapat dilihat dari tidak terbitnya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)
yang seharusnya wajib di terima oleh pelapor. Mengingat SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, dan penyidik wajib memberikan kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Masih kata Tuty Laremba, Jika penyidikkan di tingkat polsek tidak menemukan hasil sesuai dengan tingkat pidana yang kita laporkan, dimana sepertinya pihak mereka ragu untuk menerapkan pasal kepada terlapor. Kita sebagai pelapor punya hak membawa rana ini ketingkat selanjutnya.

“Kumpulkan semua berkas data dan bukti-buktinya, segera kita buat pengajuan Supervisi Penyidikkan ke Polres atau Polda Jatim dan atau langsung Mabes Polri karena ini menyangkut penyalahgunaan dan penyelewengan masalah Pupuk Subsidi yang merupakan Program Pemerintah,” tegas Tuty.(fans/red)

Berita Terkait

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:44 WIB

Tips Meredakan Nyeri Haid untuk Kawula Muda

Berita Terbaru

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

Berita

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

Berita

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Berita

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB