Terbukti Melakukan Pemalsuan Dokumen Sanrawi Dinonaktifan Jabatan Sebagai Kepala Desa Gelaman

Sumenep, Terhadap pemberitaan pemberitaan yang sebelumnya yang mana telah terbukti Sanrawi Kepala Desa Geleman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah melakukan pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi sebagai mana tercantum pada Pasal 263 ayat (1) KUHP. Selasa, (13/09/2022)

Pengadilan Negeri Sumenep tertangal 12/07/2022 telah memberikan putusan kepada Sanrawi ( Kades geleman) dengan hukuman selama 1 tahun 2 bulan terhadap tindak pidana telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi.

Buntut dari kejadian tersebut Sanrawi (Kepala Desa Gelaman) hari ini telah menerima surat penonaktifan jabatan sebagai Kepala Desa Gelaman akibat tersandung kasus pemalsuan surat pernyataan, surat penonaktifan tersebut yang diberikan langsung oleh Camat Arjasa, Kepulauan Kangean, Husairi Husein,S.sos,M.M.

Di tempat terpisah ketua Lembaga Hukum DPD SKPPHI Jawa Timur R Yulinda Handayani Tan menerangkan, ” Kami akan terus mengawal kasus ini sampai kemanapun agar ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan dan demi tegaknya ke adailan dan tranparasi publik. tutur wanita yang terkenal ketegasannya

“Saya juga berharap hal hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan ini juga sebagai bukti bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, jadi jangan coba-coba bermain dengan hukum “. imbuhnya

Salah satu masyarakat geleman yang tidak mau namanya disebutkan menerangkan bahwa, “Sanrawi (Kepala Desa Gelaman) itu akan mengajukan banding kabarnya sini saya dengernya kayak gitu Mas”. terangnya

Saat hendak di koonfirmasi melalui via telfon whatshap. App Husairi Husein,S.sos,M.M Camat Arjasa tidak aktif Sampai berita ini naik.(fans)

Baca juga :

Tags

Tinggalkan komentar