Terbukti Melakukan Pemalsuan Dokumen Sanrawi Dinonaktifan Jabatan Sebagai Kepala Desa Gelaman

- Redaksi

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Terhadap pemberitaan pemberitaan yang sebelumnya yang mana telah terbukti Sanrawi Kepala Desa Geleman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep telah melakukan pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi sebagai mana tercantum pada Pasal 263 ayat (1) KUHP. Selasa, (13/09/2022)

Pengadilan Negeri Sumenep tertangal 12/07/2022 telah memberikan putusan kepada Sanrawi ( Kades geleman) dengan hukuman selama 1 tahun 2 bulan terhadap tindak pidana telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi.

Buntut dari kejadian tersebut Sanrawi (Kepala Desa Gelaman) hari ini telah menerima surat penonaktifan jabatan sebagai Kepala Desa Gelaman akibat tersandung kasus pemalsuan surat pernyataan, surat penonaktifan tersebut yang diberikan langsung oleh Camat Arjasa, Kepulauan Kangean, Husairi Husein,S.sos,M.M.

Di tempat terpisah ketua Lembaga Hukum DPD SKPPHI Jawa Timur R Yulinda Handayani Tan menerangkan, ” Kami akan terus mengawal kasus ini sampai kemanapun agar ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan dan demi tegaknya ke adailan dan tranparasi publik. tutur wanita yang terkenal ketegasannya

“Saya juga berharap hal hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan ini juga sebagai bukti bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, jadi jangan coba-coba bermain dengan hukum “. imbuhnya

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Penganiayaan Balita Berusia Dua Tahun Hingga Meninggal Dunia

Salah satu masyarakat geleman yang tidak mau namanya disebutkan menerangkan bahwa, “Sanrawi (Kepala Desa Gelaman) itu akan mengajukan banding kabarnya sini saya dengernya kayak gitu Mas”. terangnya

Saat hendak di koonfirmasi melalui via telfon whatshap. App Husairi Husein,S.sos,M.M Camat Arjasa tidak aktif Sampai berita ini naik.(fans)

Berita Terkait

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda
Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying
Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025
Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas
Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial
Kanwil Ditjenpas Kalsel Matangkan Persiapan Kunker Komisi XIII DPR RI
Kanwil Ditjenpas Kalsel Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2025: Perkokoh Semangat Kebangsaan Menuju Indonesia Raya
Dorong Efisiensi Keuangan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Implementasi Digital Treasury
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:11 WIB

Mahasiswa UINSU Muhammad Razaq Arafi Bangun Startup EduTech Zennit.id untuk Dorong Literasi Digital Anak Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 20:19 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Berkomitmen Cegah Permasalahan Overstaying

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Pembukaan Perkemahan Pemasyarakatan 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel: CASN Harus Berkarakter, Disiplin, dan Berintegritas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kakanwil Ditjenpas Kalsel Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial

Berita Terbaru

Bisnis

7 Outfit Adem dan Stylish dengan Sentuhan Katun Dobby

Rabu, 9 Jul 2025 - 07:55 WIB