Malang – Agenda sidang putusan perkara kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (7/9/2022) siang secara terbuka.
Saat membacakan putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Herlina Reyes, S.H, M.H, menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan.
Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra berupa pidana
penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp 44.744.623,- (empat puluh empat juta jujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi, dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut. Maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1(satu) tahun kurungan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan banding.
“Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra, bahwa kita semua sudah bersama – sama mendengar putusan Pengadilan Negeri Malang hari ini. Kami dari salah satu penegak hukum hahus menghormati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Tetapi kita perlu tahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, yakni banding,” demikian tegas tim kuasa hukum terdakwa JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitompoel, S.H., M.H, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, dan Geofany, S.H, saat diwawancarai awak media.
Pihaknya juga sudah menyatakan secara langsung di hadapan persidangan hari ini setelah putusan dibacakan langsung menyatakan banding.
“Kedua dengan dinyatakan banding maka putusan pengadilan negeri pada hari ini tidak memiliki kekuatan. Sehingga langsung akan dilimpahkan kepada pengadilan tinggi untuk disidangkan. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa apa yang diputus hari ini sudah kami nyatakan banding, dan kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan,” terangnya.
Ia tegaskan bahwa hal itu sudah disampaikan pula pertimbangan – pertimbangan oleh majelis hakim, mengenai pertimbangan itu masuk akal sesuai dengan bukti atau tidak.
“Itu akan kami lampirkan di dalam memori banding kami. Tapi yang pasti salah satu yang akan kami lakukan banding adalah banyaknya keterangan – keterangan saksi ada sekitar 10 keterangan saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Nah itu yang akan kami pertanyakan. Sementara saksi yang dari pihak pelapor hanya dua atau tiga itu yang dipertimbangkan,” beber Philipus.
Tetapi, masih kata Philipus, dari sepuluh saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dikesampingkan.
“Sepuluh saksi yang kami hadirkan dikesampingkan. Padahal semua keterangan saksi tersebut di bawah sumpah, dan diterangkan dihadapan majelis hakim. Sehingga kami melihat ini mengenai perspektif,” jelasnya.
Ditambahkan Dr. Hotma Sitompoel, perlu digaris bawahi sebelum adanya kekuatan hukum tetap maka terdakwa dianggap tidak bersalah.
“Sampai detik ini terdakwa dianggap tidak bersalah, karena masih ada banding sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum pasti dari Mahkamah Agung, orang itu dianggap tidak bersalah,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono menyatakan masih berfikir terlebih dahulu apakah menerima atau melakukan banding.
“Kami Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dulu,”pungkasnya.(Tim/my/Red).