SERANG — Sidang ketiga dari 4 terdakwa yang menjadi korban dugaan kriminalisasi mafia tanah yaitu SF (56), AN (27), WA (20), HF(43) dengan dakwaan 170 KUHP. Fakta di Pengadilan Negeri Serang, 5 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Banten Jaksa Naomi, mereka berlima tidak mengakui berita acara sumpah dan isi BAP dari Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, sidang bertempat di ruang Chandra Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15 September 2022).
Agenda pemeriksaan 8 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejati Banten Jaksa Naomi, yakni:
1) Saksi pelapor dari PT. Permata Alam Semesta bernama Reynaldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2) Saksi fakta dari Satpam Perumahan Puri Cempaka bernama Arman.
3) Saksi dari Kecamatan Cipocok bernama Tb. Yassin.
4) Saksi dari Kelurahan Penancangan bernama Syarif.
5) Saksi dari BPN Kota Serang bernama Ratu Sumiyati.
6) Saksi dari keluarga terdakwa bernama Rd. Salafudin
7) Saksi dari warga bernama Dedeh.
8) Saksi fakta dari mantan Staff Desa Penancangan bernama Sofyan.
JPU Kejati Banten yang menangani perkara tersebut yaitu Jaksa Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, SH, MH, bersama Jaksa Nia.
Penyidik yang menangani perkara tersebut, yaitu Kompol Akbar Baskoro, Kompol Bambang Hermanto, Brigadir Sugito Agung Purwono, dan Briptu Bagus Dwiyantomo.
Untuk diketahui, mereka 4 terdakwa tersebut ditahan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dengan jenis penahanan Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2022 – 6 Juli 2022. Kemudian, perpanjangan penahanan oleh Kejati Banten, sejak tanggal 7 Juli 2022 – 15 Agustus 2022. Lalu, ditahan oleh JPU Kejati Banten, sejak tanggal 15 Agustus 2022 – 3 September 2022.
Dari pantauan awak media di ruang sidang, saksi pelapor Reynaldi dan saksi fakta Arman dan Sofyan dimintai keterangan lebih dahulu.
Sementara 5 saksi lainnya, diminta Majelis Hakim untuk menunggu diluar ruang sidang, untuk bergantian dimintai keterangan saksi.
Saksi pelapor Reynaldi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum (PH) 4 terdakwa tersebut yang bernama Advokat Ujang Kosasih, SH, terkait kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan barang bukti yang dirusak oleh 4 terdakwa.
Pertanyaan dari Advokat Ujang Kosasih, SH kepada Reynaldi. Ujang bertanya , “darimana saudara saksi Reynaldi memunculkan angka kerugian dua puluh juta rupiah, barang apa yang dirusak terdakwa, mana buktinya.” Tanya Ujang Kosasih.
Kemudian, saksi pelapor Reynaldi menjelaskan bahwa, ” kerugian tersebut dihitung dari kerugian borongan pekerjaan dan komponen pondasi.” Jawab Reynaldi.
Kemudian ditanyakan lagi oleh Ujang Kosasih, ” ada buktinya tidak seperti kuitansi” . Lalu, saksi Reynaldi menjawab ” tidak ada “.
Selanjutnya Advokat Ujang Kosasih mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan oleh 4 terdakwa untuk merusak pondasi kepada saksi Arman. Kesaksian dari Arman, ia menjawab para tersangka menggunakan bodem palu besar, besi panjang, dan cangkul.
Kemudian, Advokat Ujang bertanya kepada saksi Arman, mana buktinya, dibawa tidak di ruang sidang saat ini. Tetapi, dimeja JPU Kejati Banten Jaksa Naomi, hanya ada cangkul dan satu buah batu saja. Lalu dimana bodem palu dan besi panjang tersebut yang sesuai kesaksian Arman, faktanya tidak ada dimeja Jaksa Naomi.
Setelah itu, dilanjutkan pemeriksaan 5 orang saksi yang lain, mereka secara bersamaan memberikan kesaksian.
Perihal berita acara sumpah sebelum dilakukan BAP ditingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Advokat Ujang Kosasih, SH, menanyakan kepada 5 orang saksi. Apakah para saksi sebelum dilakukan BAP oleh para Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dilakukan pengambilan sumpah sebelumnya. Lalu dijawab kompak oleh 5 orang saksi dengan jawaban tidak dilakukan sumpah.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan Jaksa Naomi untuk memeriksa BAP masing-masing saksi, ternyata 5 orang saksi dalam BAP Kepolisian memang menandatangani surat pengambilan sumpah, namun 5 orang saksi tersebut tidak mengakui dilakukan pengambilan sumpah, fakta di persidangan.
Kemudian, Advokat Ujang mencecar pertanyaan kepada saksi dari BPN Kota Serang Ratu Sumiyati. Selaku Penasehat Hukum dari 4 terdakwa tersebut, Advokat Ujang mempertanyakan kebenaran surat tugas dari BPN Provinsi Banten No: 432/ST-36.04.HP.02.04/III/2022, yang menugaskan Ratu Sumiyati untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten terkait Laporan Polisi No. LP/B/286/VIII/2021/SPKT Ditkrimum Polda Banten, tanggal 29 Juli 2021. Kata Ujang, apakah benar, lalu saksi Ratu Sumiyati menjawab benar.
Advokat Ujang melanjutkan pertanyaan kepada saksi Ratu Sumiyati, dalam keterangan saksi di BAP nomor 2. Saksi Ratu Sumiyati menjawab pertanyaan penyidik, ya, saya Ratu Sumiyati mengerti atas penjelasan tersebut, saat ini diperiksa serta dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP, apakah itu benar tanya Advokat Ujang, lalu, sontak saksi Ratu Sumiyati menjawab, saya Ratu Sumiyati tidak dimintai untuk menerangkan pasal, saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait data data pertanahan yang tercatat di BPN. Kemudian Advokat Ujang meminta Majelis Hakim mencatat kesaksian Ratu Sumiyati yang tidak mengakui BAP nya.
Lalu, Advokat Ujang meminta kepada Majelis Hakim, agar Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang memeriksa saksi dihadirkan di ruang sidang untuk dimintai keterangan, itulah fakta dipersidangan.
“Saya selaku Penasehat Hukum dari 4 terdakwa tersebut, dimana klien saya menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan para mafia tanah, dengan menggunakan Pasal 170 KUHP oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Didalam proses persidangan, sesuai fakta persidangan, mulai ada titik terang atas kesaksian 5 orang saksi yang tidak mengakui berita acara sumpah dan isi BAP,” ucap Advokat Ujang Kosasih, SH.
Memang miris, lanjut Ujang Kosasih, 4 orang warga Penancangan Cipocok, Kota Serang Banten, dilaporkan oleh PT. Permata Alam Semesta pengembangan Perumahan Puri Cempaka, lantaran dituduh merusak pondasi yang dipasang di tanah milik orang tua mereka sendiri.
“Memang miris ya, semestinya perusahaan dan mafia tanah yang seharusnya diusut dan diperkarakan oleh APH, tetapi malahan pemilik tanah yang sah, yang berusaha mempertahankan tanahnya malahan diduga dilakukan kriminalisasi oknum Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Hal seperti ini harus dilawan,” tegas Ujang Kosasih.
Menurut salah satu anak dari pemilik tanah atas nama H. Hasuri Abdul Manap bernama Agung, saudara kami yang saat ini sedang ditahan di dalam jeruji besi, saudara kami hanya mempertahankan tanah orang tuanya sendiri, yang sejak tahun 1986 sampai sekarang tidak pernah diperjual-belikan kepada siapapun, yang tiba-tiba pada tahun 2021 muncul PT. Permata Alam Semesta yang melakukan pengurugan dan pemagaran tanah milik orang tua kami dan 4 terdakwa.
Setelah usai sidang, para awak media yang hadir meminta ijin kepada Jaksa Naomi untuk melakukan wawancara door stop, namun ditolak oleh Jaksa Naomi, dengan alasan menjawab silahkan menghubungi Kapenkum Kejati Banten saja. Jaksa Naomi berlalu pergi begitu saja, dan mengacuhkan para awak media dalam melakukan kegiatan pers saat itu.
Dari Humas Pengadilan Negeri Serang diwakili Hakim Uli Purnama, ia mengatakan, terima kasih kepada rekan rekan awak media yang hadir dalam sidang tersebut, mari kita pantau bersama.
Apreasiasi yang baik diberikan kepada Hakim Uli Purnama dari para awak media yang hadir, “Pak Hakim Uli Purnama sangat responsif ketika kami para awak media ingin menemui dan mengijinkan kami untuk melakukan kegiatan pers dalam sidang tersebut. Terima kasih Pak Uli, kerjasama ini patut kami acungi jempol, Pengadilan Negeri Serang… Patriot, Patriot… Patriot,” ujar Jaka. (Tim/Red)