Hasyim Said, Kepala Dinas PUPR Aceh Timur kurang peduli kepada rakyat miskin…???

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com,Aceh Timur–Hasyim Said salah satu pemerhati Pembangunan Aceh Timur mengingatkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Timur untuk lebih transparan dan jeli dalam penetapan penerima manfaat rumah layak huni. Hasyim mengatakan, berdasarkan data LHP-BKP temuan Rp908.752.000 bukan untuk kelompok masyarakat diluar data Masyarakat tidak mampu. Itu merupakan bentuk kekurang pedulian Kadis PUPR selaku PA terhadap rakyat miskin.

Pada Tahun 2021, Pemkab Aceh Timur menganggarkan Belanja Bantuan Sosial Rp24.753.862.915 sementara realisasi hanya Rp18.451.688.411, dengan kata lain dari semua anggaran bantuan sosial hanya 74,54% yang disalurkan ke masyarakat, selain Dinas Sosial, baitul Mal juga Dinas PUPR yang menyalurkan anggaran belanja bantuan sosial tersebut senilai Rp8.993.771.000.

Tata cara penyaluran dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial salah satunya di atur dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 7a tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penata usahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Bab V Bantuan Sosial:

Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberi bantuan sosial berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat;, pasal 19 yang menyatakan bahwa anggota/kelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) meliputi (a) individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami resiko sosial;, pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria: (1) Selektif; (2) Memenuhi persyaratan penerima bantuan;
(3) Bersifat sementara tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
(4) Sesuai tujuan penggunaan.

Baca Juga :  Ribuan Bonek dan Personil Polri Polrestabes Surabaya Gelar Doa Besama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

“Sangat disayangkan temuan Rp908.752.000 bantuan sosial pada 14 nama penerima dari 121 penerima bantuan rumah layak huni tidak terdaftar pada data nasional sebagai masyarakat tidak mampu, yang seharusnya dana sebesar itu dapat di alokasikan kepada yang betul betul membutuhkan” Ujar Hasyim.

“Saya berharap Dinas PUPR juga Dinas yang lainnya tidak main main dalam hal bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu,” harapan Hasyim.

“Apalagi menurut data statistik Aceh Timur pada tahun 2021 persentase penduduk miskin Aceh Timur meningkat menjadi 14,45%, sangat disayangkan bila penyelenggara Negara di Kabupaten Aceh Timur masih bermanuver dalam hal mengentaskan kemiskinan.” Tutup Hasyim Said juga merupakan mantan aktivis HMI tersebut.

Berita Terkait

7 Outfit Adem dan Stylish dengan Sentuhan Katun Dobby
Pola Hidup Sehat Berikut Ini Mampu Tingkatkan Imun Tanpa Obat
Tips Menabung Agar Cepat Terkumpul
Tips Jago Publik Speaking Tanpa Takut Malu
Viral Manusia Silver Berkelahi di Depan SMPN 2 Jember
Mobil truk Pengankut Semen Nyebur Kelaut Saat Hendak Naik Ke Kapal Fery Labitra Karina di Pelabuhan Merak Banten
Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali sebagai KSAL di Istana Negara
Indahnya Berbagi, Koramil 1408-07/ Makassar Gelar Jumat Berkah Akhir Tahun
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:22 WIB

Pola Hidup Sehat Berikut Ini Mampu Tingkatkan Imun Tanpa Obat

Kamis, 1 Februari 2024 - 18:48 WIB

Tips Menabung Agar Cepat Terkumpul

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:51 WIB

Tips Jago Publik Speaking Tanpa Takut Malu

Minggu, 7 Mei 2023 - 06:35 WIB

Viral Manusia Silver Berkelahi di Depan SMPN 2 Jember

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:27 WIB

Mobil truk Pengankut Semen Nyebur Kelaut Saat Hendak Naik Ke Kapal Fery Labitra Karina di Pelabuhan Merak Banten

Berita Terbaru