Kades Tanjung Kamal di Laporkan Ke APH Terkait Polemik Sengketa Tanah yang Semakin Memanas

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBUNDO – Polemik sengketa Tanah di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Jawa Timur, Semakin Memanas Antara H.Didit selaku ahli waris dari H.Hairul Anwar (Anak Kandung) dengan Hj Yenni.

Pasalnya H. Didit selaku ahli waris dan anak kandung dari H.Hairul Anwar merasa tidak memiliki hak atas tanah sengketa yang berada di Dusun Tanjung Sari, Desa Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Tersebut.

Dalam keterangannya tersebut puluhan warga yang ditemui awak media DetikOne lokasi mengatakan, Bahwasanya yang seharusnya memiliki hak atas tanah tersebut seharusnya H.Didit bukan Hj.Yenni, hal itu dikarenakan H.Didik merupakan anak kandung dan ahli waris dari H.Hairul Anwar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya yang memiliki hak penuh itu H.Didit mas, karena beliau merupakan anak kandung satu-satunya dari H.Hairul, kalau Hj Yenni itu cuma anak angkat, dan terkait sertifikat atas nama Hj.Yenni itu tidak benar dan diduga bohong, jadi tolong yang benar katakan benar yang salah katakan salah,” ujar ibu Sahriyati warga Tanjung Sari.

Baca Juga :  Pengurus KONI Kota Batu Masa Bakti 2022-2026 Resmi Dikukuhkan

Hal senada juga di katakan Azis Chemot, Warga Tanjung Sari Timur yang merasa kecewa terhadap keterangan Kepala Desa Tanjung Kamal H. Maulana Ashar, yang mengatakan bahwa tanah di sebelah Timur Kantor Desa Tanjung Kamal tersebut milik Hj. Yenni, di sana kami bersama teman- teman dan juga kuasa hukum H Didit merasa kecewa atas jawaban kepala desa tanjung kamal atas pertanyaan kami perihal status mama kepemilikan sertifikat Tanah Pekarangan itu.

“Ketika kami mempertanyakan status nama kepemilikan sertifikat pekarangan tanah di sebelah Timur Kantor Desa Tanjung Kamal Tersebut, dengan tegas Kades H.Maulana Ashar mengatakan, bahwa sertifikat itu atas nama milik Hj Yenni, padahal ketika kami telusuri ke Badan Pertanahan (BPN) Situbondo ternyata keterangan Kepala Desa tidak benar,” jelasnya kepada awak media Selasa (23/08/2022).

Baca Juga :  Siap Laksanakan Pratugas Pangdam Hasanuddin Kunjungi Yonif 721/Makkasau

Sementara itu ditempat yang sama H.Didik, selaku Ahli Waris dari tanah tersebut sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak lanjuti pelporannya.

“Saya berharap laporan terhadap Kades Tanjung Kamal yang sudah di layangkan ke Polres Situbondo secepatnya di tindak lanjuti, dan di proses,” tutupnya.

Sampai berita ini di tayangkan Kepala Desa Tanjung Kamal Tidak dapat di konfirmasi baik via telepon maupun WhatsAppnya

(Red)

Berita Terkait

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025
159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025
Review Lengkap Newsindonesia, Pilihan Tepat untuk Backlink Berkualitas
4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:17 WIB

[LIVE] Pembacaan Maulid Al-Habsyi, Tahlil & Doa Haul Abah Guru Sekumpul Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:41 WIB

159 Rest Area Tersebar di Kalsel untuk Menjamu Jemaah Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Sekitar 6 Juta Jemaah Datangi Haul Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

[LIVE] Pantauan CCTV Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 Tahun 2025

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Berita Terbaru