LBH Malang Bersama LP-KPK, Dampingi di Duga Korban Pencabulan di Kota Batu

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Batu – Terkait dengan soal kasus perkara dugaan pencabulan yang terjadi di Kota Batu, dan sempat viral sebelumnya, kini pihak korban dan keluarganya resmi didampingi oleh LBH Malang.

Perlu diketahui, semula pihak keluarga korban pasca melakukan laporan ke Polres Batu, sempat didatangi oleh beberapa orang yang mengaku suruhan pihak pelaku dan menyuruh, agar pihak korban mau mencabut laporannya dengan berbagai iming-iming, mulai dari materi sampai dengan demi menjaga nama baik keluarga, mengingat pelaku pencabulan yakni Ayah tiri korban (suami dari Ibu korban).

Berangkat dari situlah, Ibu korban merasa kurang nyaman dan menghubungi dengan menunjuk LBH Malang sebagai kuasa hukumnya.

Saat diwawancarai awak media, Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, bahwasanya terkait perkara yang dimaksud, Ibu korban sebelumnya berkomunikasi dengan menghubungi LP-KPK awalnya.

“Kami menerima kuasa baru per hari ini, pada Selasa 6 September 2022). Pihak korban ditemani rekan dari LP-KPK,” ujarnya.

Mantan wartawan ini juga menyampaikan ucapan terimakasihnya, kepada rekan-rekan media yang turut peduli atas perkara tersebut.

“Tapi tolong hati-hati, karena tidak semuanya harus di publish, karena ini menyangkut korban kekerasan seksual dibawah umur. Tolong perhatikan impactnya, jangan sampai karena viral justeru ke depannya membawa dampak kurang baik bagi korban. Jaga betul kerahasiaan identitas maupun locusnya, biar hukum yang berjalan,” tegas alumnus FH Unisma ini.

Baca Juga :  Penganiyaan Terhadap 2 Wartawan, Pimpinan Umum Chibernews.co.id Kecam Oknum Pejabat Pemkab Karawang Segera Diproses Hukum

Dirinya juga menyampaikan, bahwasanya pihaknya segera melakukan kordinasi internal untuk selanjutnya berkomunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik penyidik Kepolisian maupun di Kejaksaan nantinya.

“Segera mungkin kita akan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan penyidik, mengingat pelaku juga telah ditahan saat itu juga (saat pelaporan 24 Agustus). Dan kami juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti P2TP2A. Karena mengingat bukan hanya dari aspek hukum saja, akan tetapi pihak korban ini dan keluarganya juga butuh pendampingan, baik secara psikis (trauma healing)  sosial maupun ekonominya”, pungkasnya. (Tim/Red).

Berita Terkait

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna
4 Cara Unduh Video Pinterest
4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget
Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video
Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi
Video Paparan ZI Rutan Kandangan
Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan
Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Jumat, 29 Maret 2024 - 06:50 WIB

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Senin, 18 Maret 2024 - 16:52 WIB

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:06 WIB

Pola Makan Sehat Selama Bulan Ramadhan, Hindari GGL Berlebihan

Berita Terbaru

Berita

4 Macam Linux Yang Bisa Dicoba Pengguna

Sabtu, 4 Mei 2024 - 05:57 WIB

Berita

4 Cara Unduh Video Pinterest

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:24 WIB

Berita

4 Kegunaan Kamera Ultrawide Pada Gadget

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:15 WIB

Berita

Cara Unduh Sound Tiktok Tanpa Video

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:38 WIB

Berita

Cara Downgrade HyperOS Pada Hp Xiaomi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:28 WIB