Suaranesia.com.Jawa Timur–Fauzi resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan Penipuan dan pengelapan pengurusan perkara Bpk Abd. Rasid, Laporan itu dilayangkan oleh Sunanto Kepala Desa Buddi. Sumenep, Madura, Jawa Timur (10/11/2022)
Sunanto mengaku dimintai uang senilai RP 125.000.000 ( Seraatus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) oleh terlapor dengan janji bisa memenangkan perkara yang sedang dialami pelapor, yakni terkait upaya hukum kasus Abd.Rasyid.
Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 10. 00 WIB, Pelapor bersama temannya yang bernama Veros untuk meminta tolong mencarikan pengacara, guna mendampingi, Abd. Rasyid yang sedang tersandung kasus pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
kemudian Sunanto Kades Buddi ( Pelapor ) bersama Veros menemui Fauzi yang diduga makelar kasus tersebut di Cafe miliknya yang terletak disebelah timur Alun-alun Taman Bunga. Pada saat itu, terjadilah pertemuan antara Sunanto dengan Fauzi membicarakan terkait pendampingan terhadap Abd. Rasyid yang sedang tersandung kasus pembunuhan.
Dalam kesepakatan untuk pembiayaan pendampingan kasus tersebut, Fauzi meminta uang sebesar RP 125.000.000. ( Seratus Dua Puluh Lima Juta ) terhadap Sunanto, hal ini terjadi pada tanggal 14-09 2022 di Cafe milik Fz, Sunanto keberatan dengan biaya sebesar itu, dan meminta untuk dikurangi. Akhirnya Sunanto dan Fauzi sepakat untuk menurunkan biaya dari Rp 125.000.000 menjadi Rp 120.000.000.
Untuk pembayaran awal Sunanto memberikan uang sebesar Rp 25.000.000. (Dua puluh Lima Juta ) pada tanggal 15-9-2022 pada tanggal 16-9-2022 keesokannya ditambah lagi sebesar Rp 30.000.000. ( tiga puluh Juta ) sisanya dikirim melalui trasfer Bank hingga mencapai Rp 105.000.000. ( Seratus lima juta Rupiah ) dan sisa Rp 10.000.000. akan dibayar bila kasus tersebut selesai,”ucap Sunanto.
Setelah kasus tak kunjung selesai, Akhirnya Sunanto Resmi melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara Fauzi tersebut ke Polres Sumenep.