Polres Lamongan Berhasil Mengamankan 11 Pelaku Pencurian Ternak dan Motor

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN– Selama 12 hari terhitung sejak tanggal 19 sampai 30 September 2022, Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus yang terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan mengamankan sebanyak 11 tersangka.

Kapolres Lamongan, AKBP. Yakub Silvana Delaresa, mengungkapkan dari jumlah tersangka tersebut, 6 orang diantaranya tersandung kasus curat dengan barang bukti sebanyak 9 ekor hewan kambing. Sedangkan 5 lainnya kasus curanmor dengan 13 barang bukti kendaraan roda 2 yang rata-rata dicuri saat korbannya berada di masjid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rata-rata korbannya kehilangan motor di masjid, ” ungkap AKBP. Yakhub Silvana Delaresa, saat menggelar press release hasil operasi Sikat Semeru 2022, di Mapolres Lamongan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga :  Polres Tuban Beri Pengamanan Pilkades Serentak, Libatkan 1.400 Personel Gabungan

“Maka saya himbau juga kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat beribadah dengan mengunci ganda motornya atau dimasukkan di halaman parkir masjid, ” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, polres Lamongan menyerahkan barang-barang bukti tersebut kepada masing-masing pemiliknya, termasuk seekor kambing jenis Moreno, milik Wasio (63), warga Desa Soklan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

“Barang-barang bukti ini kita kembalikan ke masyarakat lagi termasuk kambing yang harusnya dirawat oleh pemiliknya. Tapi nanti akan tetap diserahkan ke pengadilan dan ke kejaksaan. Selanjutnya untuk curanmor ada empat orang yang kita kembalikan dan untuk satu orang masih kita dalammi untuk pengembangan, ” pungkas Kapolres.

Ke enam tersangka dalam kasus curat antara lain MS (57) dan SM (37), yang keduanya warga Kabupaten Tuban. Lalu MM (47), SMD (27) dan MS (50), ketiganya warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan, serta seorang perempuan inisial NVT (28), warga Kecamatan Glagah. Sedangkan 5 tersangka kasus Curanmor antara lain SSR (36), warga Kabupaten Jombang, MYD (46), Warga Kecamatan Sugio Lamongan, HM (28), warga Kabupaten Pemalang, M-R (34), warga Kecamatan Pucuk Lamongan, dan seorang perempuan, NA (27), warga Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Berikan Santunan Untuk Keluarga Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka curat terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan curanmor terancam pasal 363 ayat 1 KE 4E atau 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Hms19)

Berita Terkait

Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa
Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi
7 Outfit Adem dan Stylish dengan Sentuhan Katun Dobby
Pola Hidup Sehat Berikut Ini Mampu Tingkatkan Imun Tanpa Obat
Tips Menabung Agar Cepat Terkumpul
Tips Jago Publik Speaking Tanpa Takut Malu
Viral Manusia Silver Berkelahi di Depan SMPN 2 Jember
Mobil truk Pengankut Semen Nyebur Kelaut Saat Hendak Naik Ke Kapal Fery Labitra Karina di Pelabuhan Merak Banten
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:16 WIB

Langkah Bertahap di EF EFEKTA English for Adults yang Mudah Dipahami untuk Pemula Tanpa Background Bahasa

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:26 WIB

Menjadi Pria Hebat di Era Modern: Lebih dari Sekadar Kekuatan dan Materi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:55 WIB

7 Outfit Adem dan Stylish dengan Sentuhan Katun Dobby

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:22 WIB

Pola Hidup Sehat Berikut Ini Mampu Tingkatkan Imun Tanpa Obat

Kamis, 1 Februari 2024 - 18:48 WIB

Tips Menabung Agar Cepat Terkumpul

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Lantai Anti Licin untuk Area Parkir dan Basement

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:43 WIB

Finance

10 Destinasi Museum Titanic di Dunia dan Tips Berkunjungnya!

Kamis, 22 Jan 2026 - 05:18 WIB