Respon Cepat Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Lima TKP

- Redaksi

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG –  Dua pelaku curanmor di Lima TKP berbeda di Kepanjen, berhasil diamankan Polres Malang. Diketahui keduanya dalam menjalankan aksinya menyasar sepeda motor matic dengan merek Honda Scoopy.

Dari data Humas Polres Malang, keduanya diamankan tidak terlalu lama setelah melakukan aksi curanmor di Alfamart Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu, (30/10/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku Curanmor lima TKP di Kepanjen ini inisial BEP (20 tahun) warga Dampit, Kabupaten Malang dan AAP, (22 tahun), warga Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksi curanmor di depan Alfamart. Sedangkan sasarannya adalah Honda Scoopy.

Baca Juga :  Kodim 1408/Mks Lakukan Bedah Rumah,Danramil 12/Tamalanrea Ikut Bongkar Rumah warga Yang Tidak Layak Huni

“Korban, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kepanjen. Petugas Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen selanjutnya memeriksa CCTV di Alfamart,” ujar Iptu A Taufik,Selasa (1/11/22)

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil dari rekaman CCTV ini diketahui identitas pelaku. Kemudian oleh petugas dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Hasil dari interograsi terhadap keduanya kata dia, diperoleh keterangan sudah melakukan Curanmor lima TKP lain di Kepanjen. Semua TKP tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jawa Timur Minta Maaf

Lima TKP itu yakni di wilayah Jalan Punten, Desa Ardirejo, Desa Talangagung, Desa Sukoharjo, Desa Kedungpendaringan. Empat dari Lima TKP ini yang disasar adalah Honda Scoopy, sedangkan satu TKP, Honda Beat.

“Sedangkan untuk TKP yang terakhir ini sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario. Sedangkan modus operandi, salah satu pelaku mendorong sepeda motor ke tempat sepi. Selanjutnya kuncinya dibongkar,”tambah Iptu Taufik.

Terakhir kata Iptu A Taufik, kedua pelaku Curanmor Enam TKP berbeda di Kepanjen ini oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. (*)

Berita Terkait

Pola Hidup Sehat Berikut Ini Mampu Tingkatkan Imun Tanpa Obat
Tips Menabung Agar Cepat Terkumpul
Tips Jago Publik Speaking Tanpa Takut Malu
Viral Manusia Silver Berkelahi di Depan SMPN 2 Jember
Mobil truk Pengankut Semen Nyebur Kelaut Saat Hendak Naik Ke Kapal Fery Labitra Karina di Pelabuhan Merak Banten
Presiden Jokowi Lantik Muhammad Ali sebagai KSAL di Istana Negara
Indahnya Berbagi, Koramil 1408-07/ Makassar Gelar Jumat Berkah Akhir Tahun
Pangdam XIV/Hsn turun langsung ke Lokasi Pohon trembesi Tumbang di Kota Makassar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:22 WIB

Pola Hidup Sehat Berikut Ini Mampu Tingkatkan Imun Tanpa Obat

Kamis, 1 Februari 2024 - 18:48 WIB

Tips Menabung Agar Cepat Terkumpul

Kamis, 1 Februari 2024 - 17:51 WIB

Tips Jago Publik Speaking Tanpa Takut Malu

Minggu, 7 Mei 2023 - 06:35 WIB

Viral Manusia Silver Berkelahi di Depan SMPN 2 Jember

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:27 WIB

Mobil truk Pengankut Semen Nyebur Kelaut Saat Hendak Naik Ke Kapal Fery Labitra Karina di Pelabuhan Merak Banten

Berita Terbaru