Tim Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulse Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Jl.Kandea III Makassar

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Nov 2022 00:47 0 12 admin

Suaranesia.com,Sulsel–Tim Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulse berhasil mengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu yang , dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Tim. di Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kecamatan. Tallo Kota Makassar Rabu 2 November 2022 Pukul 11.00 Wita.

Adapun identitas pelaku yang diketahui berinisial RD,(32) Pekerjaan Buruh warga Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kecamatan. Tallo Kota Makassar

Adapun barang bukti yang diamankan Tim Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulse- 11 (Sebelas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 8,38 Gram – 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 28,43 Gram – 1 (Satu) Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam,

Selanjutnya terduga pelaku RD di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB  Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel  Melakukan penangkapan terhadap Lk.RD yang berawal dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kec. Tallo Kota Makassar,

Sehingga dilanjutkan penyelidikan, tim bergegas ke Lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 10.45 wita Anggota melakukan pengantaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Lk.RD yang pada saat itu Berada pinggir jalan,

setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan pembungkus rokok yang berisikan 1 (Satu) Sachet besar kristal bening berisi 11 (Sebelas) Sachet kecil kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu sekitar ± 8,38 Gram yang di temukan tergeletak diatas tanah yang dibuang oleh Lk. RD ditemukan dompet warna merah yang berisikan 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 28,43 Gram yang ditemukan tegeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh Lk. RD dan 1 (Satu) Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam yang di temukan di saku celana sebelah Kiri, selanjutnya Anggota melakukan Introgasi menurut keterangan Lk. RD  mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Lk.HK ( pengembangan LIDIK).

– 11 (Sebelas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 8,38 Gram – 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 28,43 Gram- 1 (Satu) Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam, Tersangka  dan barang buktinya diamankan di ruang  Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA