Suaranesia.com,Sumenep—Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil mengamankan 12 orang diduga tersangka menjual perdagangan miras Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 16.30 WIB,
Adapun diduga tersangka Suaidi menjual perdagangan miras tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa Arak Tuban di warung sembako milik Suaidi di Jl.Bambu Duri Desa Gung Gung Kecamatan. Batuan Kabupaten.Sumenep.
Diduga Suaidi menjual dan mengedarkan miras jenis arak Tuban.
sehingga tim Satresnarkoba Polres Sumenep, mengamankan Suaidi dalam perkara menjual perdagangan miras tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman beralkohol berupa Arak Tuban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suadi warga Jl.Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Dari hasil laporan warga Harminto warga Asrama Polres Sumenep bersama Haryadi warga Asrama Polres Sumenep melaporkan degan adanya penjualan miras Sebanyak 212 botol plastik ukuran 1500 ml (total 318 liter) berisi arak tuban
Adapun pasal yang di langgar
Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep No.3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang.tutupnya