SURABAYA – Kasus penculikan dan penganiyaan terhadap dua orang wartawan yang terjadi di Karawang baru-baru ini rupanya banyak menyita perhatian dari berbagai pihak.
Seperti kebanyakan LSM, Lembaga, organisasi kewartawan, dan tokoh dunia pers lainnya, Study Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI) wilayah Provinsi Jawa Timur (DPD SKPPHI) yang digawangi oleh wanita muda yang tegas dan kritis, R. Yulinda H. Tan, juga ikut memberikan komentarnya terkait kasus kriminalisasi terhadap insan pers di Karawang.
Ia mengungkapkan kalau hal itu sudah kelewatan batas,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Apa yg dilakukan oleh oknum ASN di Karawang itu sudah kelewat batas dan tidak manusiawi lagi. Kami dari lembaga DPD SKPPHI mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap dua wartawan itu.” Ungkap Linda sapaan akrabnya ketika memberikan keterangan nya melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam (25/09/2022).
Ia juga meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk secepatnya memproses laporan wartawan tersebut.
” Kedua korban, Gusti dan Zaenal, dipaksa menenggak minuman keras (miras). Kedua korban kemudian dipukuli dan dipaksa minum air kencing hingga tak sadarkan diri. Pemukulan juga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.” Pungkas wanita berdarah Tiong Hoa tersebut kepada media ini.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Karawang. Laporan korban tercatat dalam No. STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang.
” Mari kita bersama-sama kawal kasus ini. Semoga kedua korban (wartawan) yang dikriminalisasi tersebut mendapatkan keadilan. Dan pihak kepolisian dalam hal ini bisa secepatnya menetapkan tersangkanya ” Harap wanita bermarga TAN ini.
Diketahui bahwa Motif pelaku menganiaya korban diduga karena terusik dengan unggahan korban yang mengkritik acara launching kesebalasan Persika Karawang pada Sabtu (17/9/2022) lalu.
SUMBER : DPD SKPPHI JAWA TIMUR
EDITOR : AGUS JURU BATHIN