Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Ruko di Jalan Kerung-Kerung Berjalan Dengan Sukses

- Redaksi

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaranesia.com//Makassar(Sulsel)-Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi pengosongan ruko yang terletak di Jalan Kerung – Kerung kota Makassar.

Dalam eksekusi pengosongan ruko di Jalan Kerung – Kerung berjalan dengan sukses, berkat penjagaan ketat dari Polsek Makassar, Kamis (29 /09/2022).

Andi Ifal Anwar , S.H, M.H,. kuasa hukum pihak pemenang proses lelang ruko didampingi Humas Pengadilan kota Makassar dan anggotanya kini telah di kosongkan atas putusan Pengadilan Makassar.

Menurut Andi Ifal Anwar Kuasa hukum pihak pemenang mengatakan, Ini sudah eksekusi kedua dimana pada bulan lalu kami telah melakukan pembatalan disebabkan alasan kemanusiaan karena didalam ruko tersebut ada orang tua sakit .

“Untuk hari ini kami harus melakukan eksekusi tersebut sebab klien kami telah menerima surat keputusan dari pengadilan kota Makassar.” Ucap Andi Ifal Anwar

Atas nama Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk menunda eksekusi dengan negosiasi pihak termohon untuk diberikan kesempatan bagi orang sakit.

Baca Juga :  Kasi Pidum Kejari Selayar Dikabarkan Dapat Mutasi ke Halmahera Barat

Artinya bagaimana orang sakit itu tidak terganggu bersama keluarganya yang sudah di sampaikan beberapa bulan yang lalu.

Harapan kami sebagai orang pengadilan tentu taat dengan prinsip- prinsip kemanusiaan.

Jadi eksekusi ruko tetap berjalan sebagaimana yang di lakukan oleh pemohon atas eksekusi ruko tersebut.

“Sampai detik ini tidak ada perlawanan dari pihak tergugat masuk ke pengadilan, berarti proses eksekusinya harus kita laksanakan.” Tutup Andi Ifal. Nindar

Berita Terkait

Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling
Antisipasi Uforia di Tahun Baru, Polres Batu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba
Presrilis Tim Sat Resnarkoba Polres Sumenep Berhasil Bongkar Peredaran Miras Jenis Arak Tuban
Akhirnya Yohanes Hulu. ditetapkan Tersangka.
Ditpolairud Polda Jatim Diminta Tetapkan Tersangka Pada Terduga Pelaku Utama Kasus BBM 4,5 Ton Di Sumenep
Penuh Suka Cita 39 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Natal
RH Mengagahi Anak Kandungnya Sebanyak Lima Kali
Owner Arisan Online Asal Surabaya Adukan Tiga Membernya ke Polda Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Februari 2024 - 22:32 WIB

Tips Menghindari Kejahatan Seksual Saat Travelling

Jumat, 30 Desember 2022 - 12:12 WIB

Antisipasi Uforia di Tahun Baru, Polres Batu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

Jumat, 30 Desember 2022 - 10:44 WIB

Presrilis Tim Sat Resnarkoba Polres Sumenep Berhasil Bongkar Peredaran Miras Jenis Arak Tuban

Selasa, 27 Desember 2022 - 03:46 WIB

Akhirnya Yohanes Hulu. ditetapkan Tersangka.

Minggu, 25 Desember 2022 - 12:38 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Diminta Tetapkan Tersangka Pada Terduga Pelaku Utama Kasus BBM 4,5 Ton Di Sumenep

Minggu, 25 Desember 2022 - 06:52 WIB

Penuh Suka Cita 39 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Natal

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:10 WIB

RH Mengagahi Anak Kandungnya Sebanyak Lima Kali

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:41 WIB

Owner Arisan Online Asal Surabaya Adukan Tiga Membernya ke Polda Jatim

Berita Terbaru

Berita

Video Paparan ZI Rutan Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 07:04 WIB

Berita

Link Video Profil Rutan Kelas IIB Kandangan

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:50 WIB

Berita

Amalan Utama Di Bulan Ramadhan yang Wajib Dilakukan

Senin, 18 Mar 2024 - 16:52 WIB