Suaranesia.com//Makassar(Sulsel)-Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi pengosongan ruko yang terletak di Jalan Kerung – Kerung kota Makassar.
Dalam eksekusi pengosongan ruko di Jalan Kerung – Kerung berjalan dengan sukses, berkat penjagaan ketat dari Polsek Makassar, Kamis (29 /09/2022).
Andi Ifal Anwar , S.H, M.H,. kuasa hukum pihak pemenang proses lelang ruko didampingi Humas Pengadilan kota Makassar dan anggotanya kini telah di kosongkan atas putusan Pengadilan Makassar.
Menurut Andi Ifal Anwar Kuasa hukum pihak pemenang mengatakan, Ini sudah eksekusi kedua dimana pada bulan lalu kami telah melakukan pembatalan disebabkan alasan kemanusiaan karena didalam ruko tersebut ada orang tua sakit .
“Untuk hari ini kami harus melakukan eksekusi tersebut sebab klien kami telah menerima surat keputusan dari pengadilan kota Makassar.” Ucap Andi Ifal Anwar
Atas nama Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk menunda eksekusi dengan negosiasi pihak termohon untuk diberikan kesempatan bagi orang sakit.
Artinya bagaimana orang sakit itu tidak terganggu bersama keluarganya yang sudah di sampaikan beberapa bulan yang lalu.
Harapan kami sebagai orang pengadilan tentu taat dengan prinsip- prinsip kemanusiaan.
Jadi eksekusi ruko tetap berjalan sebagaimana yang di lakukan oleh pemohon atas eksekusi ruko tersebut.
“Sampai detik ini tidak ada perlawanan dari pihak tergugat masuk ke pengadilan, berarti proses eksekusinya harus kita laksanakan.” Tutup Andi Ifal. Nindar